Diduga Melakukan Pelanggaran Berat, Wali Kota Risma Diancam Penjara
Senin, 26 Oktober 2020 - 18:03 WIB
loading...
Ketua DPD Kongres Advokad Indonesia (KAI) Jawa Timur, Abdul Malik, mengancam akan memenjarakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, terkait dugaan pelanggaran pemilu. Dokumen/SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Ketua DPD Kongres Advokad Indonesia (KAI) Jawa Timur, Abdul Malik, mengancam akan memenjarakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini . Ancaman itu dilontarkan Malik terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan Risma di Pilkada Surabaya.
Malik mengklaim, sejauh ini telah melaporkan Risma ke Gubernur Jatim, Bawaslu RI, DKPP RI, hingga Mendagri, terkait acara kampanye online Risma pada 18 Oktober 2020 lalu. Hal tersebut dinilai telah melanggar PKPU dan sejumlah aturan lainnnya.
“Risma melakukan pelanggaran berat dan dapat kena hukuman penjara. Ia menyuruh warga memilih Eri Cahyadi dan menjelekkan paslon lain. Dan semua itu tidak ada izinnya," kata Abdul Malik, Minggu (25/10/2020).
Sebelumnya, telah ada penjelasan dari BPB Linmas, Irvan Widyanto, bahwa Risma sudah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye .
Namun Malik menegaskan bahwa hal itu layak dipertanyakan kebenarannya. Sebab, berdasarkan informasi yang didapatkan Malik, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November. "Dalam kampanye online itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma. Risma sudah berbohong," ujarnya.
Malik mengklaim, sejauh ini telah melaporkan Risma ke Gubernur Jatim, Bawaslu RI, DKPP RI, hingga Mendagri, terkait acara kampanye online Risma pada 18 Oktober 2020 lalu. Hal tersebut dinilai telah melanggar PKPU dan sejumlah aturan lainnnya.
“Risma melakukan pelanggaran berat dan dapat kena hukuman penjara. Ia menyuruh warga memilih Eri Cahyadi dan menjelekkan paslon lain. Dan semua itu tidak ada izinnya," kata Abdul Malik, Minggu (25/10/2020).
Sebelumnya, telah ada penjelasan dari BPB Linmas, Irvan Widyanto, bahwa Risma sudah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye .
Namun Malik menegaskan bahwa hal itu layak dipertanyakan kebenarannya. Sebab, berdasarkan informasi yang didapatkan Malik, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November. "Dalam kampanye online itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma. Risma sudah berbohong," ujarnya.
Lihat Juga :