Terekam CCTV Saat Curi Peralatan Mobil, Dua Pengangguran Diringkus
loading...
A
A
A
PALANGKARAYA - Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di Jalan Jati, Raya Kota Palangka Raya pada 1 September 2020 lalu. Dua pelaku akhirnya ditangkap.
Menurut Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, kedua pelaku berhasil diringkus berkat kerjasama unit Resmob Polsek Pahandut dan Palangka Raya bersama Tim Jatanras gabungan Polda Kalimantan Tengah.
Kedua pelaku yang juga pengangguran ini, yakni DW (27) warga Jalan Piranha dan YY (34) warga Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya berhasil diringkus oleh petugas di Jalan Rajawali V, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (24/10/2020) malam.
(Baca juga: Napi Positif COVID-19 di Lapas Perempuan Denpasar Bertambah Jadi 34 Orang )
Keduanya diringkus karena diduga melakukan aksi pencurian terhadap 2 (dua) buah Suspensi Mobil CRV Tahun 2001, 2 (dua) buah apar-apar Mobil CRV Tahun 2001, Plat Besi tutup pemanggang ikan dan gerobak Artco pada kediaman korban.
“Aksi kejahatan kedua pelaku terekam pada CCTV di rumah korban, dari rekaman tersebut lah kami berhasil menemukan identitas dan meringkus para pelaku yang melancarkan aksinya dengan menggunakan sepeda motor dan gerobak,” ungkap Kapolsek, Senin (26/10/2020).
(Baca juga: Gudang Penyimpanan Minyak Ilegal di Jambi Ludes Terbakar )
Saat meringkus kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah gerobak artco, sedangkan untuk barang-barang curian lainnya masih dalam pencarian.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, akibat pencurian tersebut korban menderita kerugian materiil sebesar Rp 3 Juta,” ujarnya.
Menurut Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, kedua pelaku berhasil diringkus berkat kerjasama unit Resmob Polsek Pahandut dan Palangka Raya bersama Tim Jatanras gabungan Polda Kalimantan Tengah.
Kedua pelaku yang juga pengangguran ini, yakni DW (27) warga Jalan Piranha dan YY (34) warga Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya berhasil diringkus oleh petugas di Jalan Rajawali V, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (24/10/2020) malam.
(Baca juga: Napi Positif COVID-19 di Lapas Perempuan Denpasar Bertambah Jadi 34 Orang )
Keduanya diringkus karena diduga melakukan aksi pencurian terhadap 2 (dua) buah Suspensi Mobil CRV Tahun 2001, 2 (dua) buah apar-apar Mobil CRV Tahun 2001, Plat Besi tutup pemanggang ikan dan gerobak Artco pada kediaman korban.
“Aksi kejahatan kedua pelaku terekam pada CCTV di rumah korban, dari rekaman tersebut lah kami berhasil menemukan identitas dan meringkus para pelaku yang melancarkan aksinya dengan menggunakan sepeda motor dan gerobak,” ungkap Kapolsek, Senin (26/10/2020).
(Baca juga: Gudang Penyimpanan Minyak Ilegal di Jambi Ludes Terbakar )
Saat meringkus kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah gerobak artco, sedangkan untuk barang-barang curian lainnya masih dalam pencarian.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, akibat pencurian tersebut korban menderita kerugian materiil sebesar Rp 3 Juta,” ujarnya.
(msd)