2021, Kabupaten Bekasi Terapkan Pengelolaan Sampah Teknologi RDF

Senin, 26 Oktober 2020 - 23:04 WIB
loading...
2021, Kabupaten Bekasi...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mulai mulai merancang pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah TPS Burangkeng yang berada di Kecamatan Setu. Inovasi itu disebabkan kondisi tempat pembuangan sampah milik pemerintah tersebut sudah dalam kondisi over kapasitas atau overload.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno mengatakan, pemerintah berencana menerapkan teknologi pengelolaan persampahan dengan metode teknologi Refuse Derived Fuel (RDF). Sistem ini dapat mengubah sampah menjadi teknologi dalam industri semen maupun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.

”Teknologi RDF sendiri sudah diterapkan pertama kali adalah daerah Cilacap. Kita akan buat menyerupai teknologi disana,” kata Peno kepada SINDOnews, Senin (26/10/2020). (Baca juga: Bayi Laki-laki Ini Dibuang ke Tempat Sampah dengan Ari-ari Masih Menempel )

Menurut dia, sejauh ini intansinya telah mendorong terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Persampahan yang sudah masuk dalam pembahasan legislatif. (Baca juga: Kendalikan Sampah Depok, SKSG UI Inisiasi Program Peduli Lingkungan )

Jika Perda tersebut sudah disahkan, maka inovasi pengelolaan persampahan dengan teknologi RDF bisa segera diterapkan. Peno menyadari, bahwa sejak tahun 1994, pengelolaan sampah di TPS Burangkeng tak ada perkembangan. Bahkan, sudah bisa dikatakan kondisi overload dimana saat ini sampah rumah dalam satu hari mencapai 2000 ton.

Jumlah itu berbanding terbalik dengan sumber daya manusia. Sebab, dalam satu hari pihaknya hanya dapat mengangkut sampah sebanyak 600 ton per hari dengan jumlah armada truk 130. “Karena itu banyak TPS (Tempat Pembuangan Sampah) liar yang tersebar di beberapa titik wilayah kami,” ungkapnya.

Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Abdul Hamid menambahkan, selain SDM yang kurang teknologi sampah belum dapat kembangkan karena Kabupaten Bekasi belum mempunyai Perda. Sejauh ini, baru Perbup (Peraturan Bupati)Nomor 53 Tahun 2017 yang mengikat.

Sehingga, kata dia, peraturan itu hanyahanya mancakup skup kecil berskala makro. Contoh kecilnya pihak swasta dari perumahan buang ke TPA. (Baca juga: Tangerang Uji Coba Sumber Energi Terbarukan Biomassa dari Sampah )

“Pengelolaan kita tidak ada, jadi sampah hanya di tumpuk saja sejak dulu dan membuat tumpukan sampah di Burangkeng menjadi menggunung dan over kapasitas,” katanya.

Menurutnya, pengelolaan sampah dengan teknologi RDF oleh Kabupaten Cilacap menjadi Pilot Project Pemerintah Indonesia. Untuk perkembangan wilayah lain, sejumlah wilayah juag telah dikumpulkan untuk ikut dalam sistem pengelolaan RDF. “Jadi teknologi ini yang cocok dengan Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Apalagi, kata dia, daerah yang telah diundang untuk studi banding pengelolaan sampah yaitu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Sukabumi. Sejatinya, Kabupaten Bekasi pada tahun ini dapat menerapkan teknologi tersebut. Hanya saja, karena adanya musibah Pandemi Covid-19, anggaran yang telah disiapkan harus refocusing.

Namun, dia memastikan bahwa pada Tahun 2021 mendatang Kabupaten Bekasi dapat menerapkan pengelolaan sampah berteknologi RDF. Sedang untuk anggaran untuk investasi awal membutuhkan modal Rp 80-90 miliar. Itu untuk pengelolaan 100-200 ton per hari. “Kita ingin mengelola sampah dengan sistem RDF mencapai 500 ton,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan. Sebab, beutuhan inovasi ini mutlak untuk kepentingan masyarakat luas.

"Nah untuk operatornya itu nanti bisa kerjasama dengan swasta, misalnyaseperti Cilacap itu operator dari HDI sistemnya kerja bareng,” tegasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
Anak Diajarkan Bijak...
Anak Diajarkan Bijak Mengelola Sampah Plastik Sejak Dini Lewat Kegiatan Interaktif
15.800 Ton Sampah Luar...
15.800 Ton Sampah Luar Angkasa Berkecepatan 28.000 km/jam Akan Jatuh ke Bumi
Rekomendasi
BI Blak-blakan soal...
BI Blak-blakan soal Kombinasi Pemicu Kejatuhan Rupiah yang Sempat Rp18 Ribu per Dolar AS
Dukung Ekonomi Berkelanjutan,...
Dukung Ekonomi Berkelanjutan, Jamkrindo Syariah Perkuat Penerapan Prinsip Syariah
Mobilitas Makin Hemat:...
Mobilitas Makin Hemat: Nikmati Promo Spesial BRI Kartu Kredit di Aplikasi MyBluebird
Berita Terkini
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
Infografis
Kaleidoskop 2025: 10...
Kaleidoskop 2025: 10 Peristiwa Teknologi Paling Menonjol di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved