Polisi Diminta Periksa Auditor Inspektorat dalam Kasus Korupsi Desa Botto

Minggu, 25 Oktober 2020 - 16:00 WIB
loading...
Polisi Diminta Periksa...
Pemerhati Hukum di Kabupaten Wajo berharap, pihak kepolisian memeriksa peran Auditor Inspektorat Daerah Wajo dalam kasus korupsi dana desa 2017-2018 Desa Botto. Foto: Reza Pahlevi.
A A A
WAJO - Pemerhati Hukum di Kabupaten Wajo berharap, pihak kepolisian memeriksa peran Auditor Inspektorat Daerah Wajo dalam kasus korupsi dana desa 2017-2018 Desa Botto, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo .

Pemerhati Hukum di Kabupaten Wajo , Sudirman menilai Inspektorat Daerah mempunyai niat terselubung dalam kasus indikasi korupsi dana desa di Desa Botto, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo .

Hal ini menurutnya terlihat dari produk hasil audit Inspektorat Daerah yang mengatakan tidak menemukan kerugian negara, tapi terbantahkan dari hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).



Menurutnya, kondisi ini membuat spekulasi bermunculan, di mana Auditor Inspektorat diduga turut serta dalam permufakatan jahat dalam kasus indikasi korupsi dana desa di Desa Botto. Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan Kepala Desa Botto dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Botto sebagai tersangka.

"Kalau hasil audit Inspektorat tidak ada kerugian negara, kemudian hasil audit BPKP berbeda, maka seharusnya Auditor Inspektorat juga ditetapkan sebagai tersangka turut serta merugikan negara," ujar pria yang berprofesi sebagai Advokad kepada Sindonews, Minggu (25/10/2020).

Inspektur Inspektorat Daerah Wajo, Saktiar yang hendak dimintai keterangan soal ini tidak merespons ketika dihubungi oleh Sindonews.



Sementara Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, secara tegas mengatakan, jika Inspektorat Daerah mencoba melindungi pelaku korupsi dengan melakukan rekayasa hasil audit, boleh dikata Inspektorat terlibat dalam permufakatan sehingga dinilai ikut serta dalam melakukan korupsi.

"Kalau LHP yang dinilai sudah sesuai dengan komponen-komponen yang ada saya rasa tidak ada masalah, namun jika tidak sesuai dengan fakta dilapangan, itu berarti turut serta," jelas Amrullah, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Saat ditanya soal rencana kapan polisi memanggil Inspektorat, orang nomor satu di Polres Wajo itu, enggan terlalu banyak memberikan komentar soal teknis pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

"Nanti kita lihat ke depan, apakah kita terima LHP dari inspektorat atau ada upaya lain," singkat mantan Kanit Tipikor Polda Sulawesi Utara.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2466 seconds (0.1#10.140)