Bawaslu Sulsel Sebut Pilkada Desember 2020 Rentan Malpraktek Regulasi

Jum'at, 08 Mei 2020 - 08:35 WIB
loading...
Bawaslu Sulsel Sebut...
Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel turut angkat bicara mengenaigelaranpemilihan kepala daerah (Pilkada) yang resmi diundur hingga Desember 2020. Hal ini menyusul setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan bahwa jika sedianya Pilkada digelar Desember mendatang, maka seharusnya tahapan sudah dimulai pada Mei bulan ini. Artinya kata Dia, tahapan berjalan selama masa pandemi hingga pemungutan suara dilakukan di Desember 2020.

"Pertanyaannya, apakah di masa pandemi ini, memungkinkan petugas untuk melakukan itu? Sampai saat ini juga, KPU belum membentuk PPS dan PPDP," tukas Saiful.

Dia melanjutkan, jika tahapan dipaksakan digelar Mei ini maka akan ada proses yang dilakukan secara tidak maksimal. Bahkan terkesan tergesa-gesa hingga malpraktek tahapan.

"Misalnya pada tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Serta pencocokan dan penelitian (coklit) atas daftar pemilih baru yang diserahkan dukcapil, daftar pemilih potensial dan daftar pemilih hasil pemilu 2019," tuturnya.

Saiful menjelaskan, pasca hadirnya Perpu Pilkada, KPU baru akan menyusun regulasi atau PKPU kemudian dikonsultasikan ke Komisi II untuk disetujui. Selanjutnya difinalisasi dan diundangkan, lalu bisa berlaku.

"Setelah PKPU ada, baru bisa disusun Perbawaslu untuk pedoman bagi pengawas melakukan tugas pengawasan pada tahapan yang diatur dalam PKPU. Perbawaslu juga dikonsultasikan ke Komisi II lalu bisa disahkan. Rangkaian ini menjelaskan bahwa jika dipaksa tahapan berjalan di Mei 2020 ini, akan ada "malpraktik" regulasi," jelasnya.

Selain itu, Saiful juga menyebutkan beberapa kerugian lainnya jika Pilkada digelar Desember mendatang. Kata dia, kondisi pandemi akan menjadi ruang bagi petahana membuat kegiatan menggunakan dana dan anggaran negara, atas nama penananganan Covid-19. Menurutnya, hak ini tentu menguntungkan petahana.

"Jauh-jauh hari, Bawaslu telah membuat surat himbauan bahwa jika itu dilakukan, dan Pilkada dilaksanakan Desember 2020, akan banyak petahana "terancam" pasal 71 UU Pilukada. Yang tidak hanya berkonsekuensi pidana, tetapi juga administrasi atau dibatalkan pencalonannya oleh KPU," kata Saiful.

Dia melanjutkan, situasi ini kian mendukung lantaran masyarakat yang terdampak pandemi karena PHK, atau karena pendapatan mereka tidak ada, akan rawan dimanfaatkan calon yang bermodal untuk mendapatkan materi dengan janji untuk dipilih nanti saat Pilkada.

"Ini yang sejak awal disampaikan oleh Bawaslu. Tetapi keputusan terkait dilaksanakan atau ditunda, bukan kewenangan Bawaslu. Kami akan melaksanakan tugas pengawasan, sesuai tugas dan amanah yang diberikan," ujarnya.

Saiful menerangkan, secara teknis pihaknya telah mengembangkan format laporan hasil pengawasan dalam bentuk online atau daring jauh sebelum pandemi. Bawaslu juga telah mengembangkan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran dalam bentuk aplikasi android yakni Gowaslu.

"Meski ini tidak bisa semaksimal pengawasan langsung di lapangan. Namun ini menjelaskan bahwa kami siap melakukan tugas pengawasan apapun keputusan DPR dan pemerintah," ungkapnya.

Dia menjelaskan, Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan yang dibentuk Bawaslu sudah ada. Namun memang untuk saat ini dinonaktifkan sementara.

"Artinya jika tahapan dimulai, mereka tinggal diaktifkan saja kembali. Jika ada yang berhalangan atau tidak memenuhi syarat lagi, ada cadangan di urutan berikutnya dapat menggantikan mereka. Jadi tidak ada masalah di Bawaslu," jelas Saiful.

Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharso menilai jika Pilkada digelar Desember 2020, maka tahapan bisa digelar awal Juni mendatang. Khusus di Selayar, Bawaslu sedianya melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan.

Di Selayar, ada satu pasangan calon yang maju lewat jalur independen. Dia adalah Wakil Bupati Selayar, Zainuddin yang berpaket dengan Aji Sumarno selaku Ketua DPC PKB Kepulauan Selayar.

"Mereka kan mengumpulkan sebanyak 9 ribu lebih KTP untuk maju, dan tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual," ucap Suharso melalui sambungan telepon, Kamis (07/05/2020) kemarin.

Dalam prosesnya, Suharso mengamini pernyataan Saiful. Dia setuju bahwa dalam proses berjalannya verifikasi faktual, akan ada tahapan tidak maksimal.

"Dalam verifikasi faktual di lapangan ini tentu akan menjadi kendala di tengah pandemi. Karena kita harus dor to dor ke rumah warga. Sementara kan, warga akan menghindari kontak dengan orang luar. Ini tentu menjadi kendala," kuncinya.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Kreatif, TPS di Bogor...
Kreatif, TPS di Bogor Gelar Pesta Halloween untuk Tarik Minat Pemilih
Ahmad Luthfi Unggul...
Ahmad Luthfi Unggul di TPS Tempatnya Nyoblos, Raup 234 Suara
Bobby-Surya Kalah Telak...
Bobby-Surya Kalah Telak di TPS Edy Rahmayadi, Hanya Raih 65 Suara
Bikin Emak-Emak Senang,...
Bikin Emak-Emak Senang, TPS di Yogya Bebaskan Pencoblos Bawa Pulang Sayuran
TPS di Surabaya Ini...
TPS di Surabaya Ini Tarik Minat Warga untuk Nyoblos dengan Nuansa Khas Pecinan
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Rekomendasi
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Senin 15 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved