Bawaslu Sulsel Sebut Pilkada Desember 2020 Rentan Malpraktek Regulasi

Jum'at, 08 Mei 2020 - 08:35 WIB
loading...
Bawaslu Sulsel Sebut Pilkada Desember 2020 Rentan Malpraktek Regulasi
Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel turut angkat bicara mengenaigelaranpemilihan kepala daerah (Pilkada) yang resmi diundur hingga Desember 2020. Hal ini menyusul setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan bahwa jika sedianya Pilkada digelar Desember mendatang, maka seharusnya tahapan sudah dimulai pada Mei bulan ini. Artinya kata Dia, tahapan berjalan selama masa pandemi hingga pemungutan suara dilakukan di Desember 2020.

"Pertanyaannya, apakah di masa pandemi ini, memungkinkan petugas untuk melakukan itu? Sampai saat ini juga, KPU belum membentuk PPS dan PPDP," tukas Saiful.

Dia melanjutkan, jika tahapan dipaksakan digelar Mei ini maka akan ada proses yang dilakukan secara tidak maksimal. Bahkan terkesan tergesa-gesa hingga malpraktek tahapan.

"Misalnya pada tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Serta pencocokan dan penelitian (coklit) atas daftar pemilih baru yang diserahkan dukcapil, daftar pemilih potensial dan daftar pemilih hasil pemilu 2019," tuturnya.

Saiful menjelaskan, pasca hadirnya Perpu Pilkada, KPU baru akan menyusun regulasi atau PKPU kemudian dikonsultasikan ke Komisi II untuk disetujui. Selanjutnya difinalisasi dan diundangkan, lalu bisa berlaku.

"Setelah PKPU ada, baru bisa disusun Perbawaslu untuk pedoman bagi pengawas melakukan tugas pengawasan pada tahapan yang diatur dalam PKPU. Perbawaslu juga dikonsultasikan ke Komisi II lalu bisa disahkan. Rangkaian ini menjelaskan bahwa jika dipaksa tahapan berjalan di Mei 2020 ini, akan ada "malpraktik" regulasi," jelasnya.

Selain itu, Saiful juga menyebutkan beberapa kerugian lainnya jika Pilkada digelar Desember mendatang. Kata dia, kondisi pandemi akan menjadi ruang bagi petahana membuat kegiatan menggunakan dana dan anggaran negara, atas nama penananganan Covid-19. Menurutnya, hak ini tentu menguntungkan petahana.

"Jauh-jauh hari, Bawaslu telah membuat surat himbauan bahwa jika itu dilakukan, dan Pilkada dilaksanakan Desember 2020, akan banyak petahana "terancam" pasal 71 UU Pilukada. Yang tidak hanya berkonsekuensi pidana, tetapi juga administrasi atau dibatalkan pencalonannya oleh KPU," kata Saiful.

Dia melanjutkan, situasi ini kian mendukung lantaran masyarakat yang terdampak pandemi karena PHK, atau karena pendapatan mereka tidak ada, akan rawan dimanfaatkan calon yang bermodal untuk mendapatkan materi dengan janji untuk dipilih nanti saat Pilkada.

"Ini yang sejak awal disampaikan oleh Bawaslu. Tetapi keputusan terkait dilaksanakan atau ditunda, bukan kewenangan Bawaslu. Kami akan melaksanakan tugas pengawasan, sesuai tugas dan amanah yang diberikan," ujarnya.

Saiful menerangkan, secara teknis pihaknya telah mengembangkan format laporan hasil pengawasan dalam bentuk online atau daring jauh sebelum pandemi. Bawaslu juga telah mengembangkan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran dalam bentuk aplikasi android yakni Gowaslu.

"Meski ini tidak bisa semaksimal pengawasan langsung di lapangan. Namun ini menjelaskan bahwa kami siap melakukan tugas pengawasan apapun keputusan DPR dan pemerintah," ungkapnya.

Dia menjelaskan, Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan yang dibentuk Bawaslu sudah ada. Namun memang untuk saat ini dinonaktifkan sementara.

"Artinya jika tahapan dimulai, mereka tinggal diaktifkan saja kembali. Jika ada yang berhalangan atau tidak memenuhi syarat lagi, ada cadangan di urutan berikutnya dapat menggantikan mereka. Jadi tidak ada masalah di Bawaslu," jelas Saiful.

Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharso menilai jika Pilkada digelar Desember 2020, maka tahapan bisa digelar awal Juni mendatang. Khusus di Selayar, Bawaslu sedianya melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan.

Di Selayar, ada satu pasangan calon yang maju lewat jalur independen. Dia adalah Wakil Bupati Selayar, Zainuddin yang berpaket dengan Aji Sumarno selaku Ketua DPC PKB Kepulauan Selayar.

"Mereka kan mengumpulkan sebanyak 9 ribu lebih KTP untuk maju, dan tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual," ucap Suharso melalui sambungan telepon, Kamis (07/05/2020) kemarin.

Dalam prosesnya, Suharso mengamini pernyataan Saiful. Dia setuju bahwa dalam proses berjalannya verifikasi faktual, akan ada tahapan tidak maksimal.

"Dalam verifikasi faktual di lapangan ini tentu akan menjadi kendala di tengah pandemi. Karena kita harus dor to dor ke rumah warga. Sementara kan, warga akan menghindari kontak dengan orang luar. Ini tentu menjadi kendala," kuncinya.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1457 seconds (0.1#10.140)