Berakhir Hari Ini, Apakah Anies Perpanjang PSBB Transisi atau Tidak?
Minggu, 25 Oktober 2020 - 05:59 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi penanganan Covid-19 atau virus Corona di DKI Jakarta akan berakhir pada hari ini, Minggu (25/10/2020).
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan, PSBB transisi dimulai Senin 12 Oktober 2020. Sebelumnya, Anies sempat menarik rem darurat terkait penanganan penyebaran virus Corona di Ibu Kota karena angka penambahan kasus positif terus bertambah.
Masih dalam Kepgub itu, dalam poin memutuskan, Anies menyatakan, akan melakukan perpanjang PSBB transisi pada tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2020. (Baca juga: Selama PSBB Transisi, Pengunjung Ragunan Rata-rata 200 Orang Per Hari )
Namun, dengan catatan bahwa, tidak terjadi peningkatan penambahan kasus positif Corona per harinya sejak pelaksanaan PSBB transisi yang berakhir hari ini. (Baca juga: PSBB Transisi, DKI Akan Izinkan Resepsi Pernikahan )
"Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama perpanjangan pemberlakuan PSBB pada masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi.Satgas Covid-19 Tingkat Provinsi, menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB transisi selama 14 hari terhitung sejak 26 Oktober sampai 8 November 2020,” kata Anies dalam Kepgub itu.
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan, PSBB transisi dimulai Senin 12 Oktober 2020. Sebelumnya, Anies sempat menarik rem darurat terkait penanganan penyebaran virus Corona di Ibu Kota karena angka penambahan kasus positif terus bertambah.
Masih dalam Kepgub itu, dalam poin memutuskan, Anies menyatakan, akan melakukan perpanjang PSBB transisi pada tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2020. (Baca juga: Selama PSBB Transisi, Pengunjung Ragunan Rata-rata 200 Orang Per Hari )
Namun, dengan catatan bahwa, tidak terjadi peningkatan penambahan kasus positif Corona per harinya sejak pelaksanaan PSBB transisi yang berakhir hari ini. (Baca juga: PSBB Transisi, DKI Akan Izinkan Resepsi Pernikahan )
"Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama perpanjangan pemberlakuan PSBB pada masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi.Satgas Covid-19 Tingkat Provinsi, menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB transisi selama 14 hari terhitung sejak 26 Oktober sampai 8 November 2020,” kata Anies dalam Kepgub itu.
Lihat Juga :