Penolakan Jenazah Covid-19, Kepala Daerah Harus Tanggung Jawab
Senin, 13 April 2020 - 07:16 WIB
loading...
Proses persiapan mengurus jenazah dengan protokol Covid - 19. FOTO : IST
A
A
A
SEMARANG - Adanya penolakan pemakaman jenazah Covid-19 di beberapa wilayah Jawa Tengah, membuat Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng, Zainal Petir angkat bicara.
Kasus terakhir, penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP Dr Kariadi, NK (38), yang terinfeksi Covid -19 di Ungaran, Kabupaten Semarang yang akhirnya terpaksa dimakamkan di komplek pemakaman Bergota, Semarang, Kamis (9/4/2020).
Menurutnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo selaku wakil Pemerintah Pusat harus bersikap tegas. Sesuai PP 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, maka tugas Ganjar Pranowo untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati/Walikota yang wilayahnya ada penolakan jenazah.
“Kalau ada masyarakat merasa ketentraman dan ketertiban umum tidak terlindungi, termasuk pemakaman jenazah salah satu perawat RS Kariadi Semarang ditolak warga, maka kepala daerah baik bupati/walikota maupun gubernur harus bertanggungjawab,” tegas Zaenal kepada SINDOnews, Minggu (12/4/2020).
Dia menegaskan, jika tidak mampu mangatasi maka gagal menjalankan salah satu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yakni ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sebagaimana amanat UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemda.
Kasus terakhir, penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP Dr Kariadi, NK (38), yang terinfeksi Covid -19 di Ungaran, Kabupaten Semarang yang akhirnya terpaksa dimakamkan di komplek pemakaman Bergota, Semarang, Kamis (9/4/2020).
Menurutnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo selaku wakil Pemerintah Pusat harus bersikap tegas. Sesuai PP 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, maka tugas Ganjar Pranowo untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati/Walikota yang wilayahnya ada penolakan jenazah.
“Kalau ada masyarakat merasa ketentraman dan ketertiban umum tidak terlindungi, termasuk pemakaman jenazah salah satu perawat RS Kariadi Semarang ditolak warga, maka kepala daerah baik bupati/walikota maupun gubernur harus bertanggungjawab,” tegas Zaenal kepada SINDOnews, Minggu (12/4/2020).
Dia menegaskan, jika tidak mampu mangatasi maka gagal menjalankan salah satu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yakni ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sebagaimana amanat UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemda.
Lihat Juga :