Polisi Jadikan Arifin Widjaja DPO Dugaan Penipuan Rp11 Miliar di Tangerang
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 20:22 WIB
loading...
A
A
A
Saat itu yang bertugas mengurus NIB terhadap tanah yang akan dijual adalah tersangka S. NIB itu kemudian diakui ada dan sudah tercatat oleh S pada 14 Februari 2017. Kemudian pada 27 Februari 2017 notaris membuatkan draf Akta Pengikat Jual Beli nomor 52 tertanggal 27 Februari 2017. (Baca juga: Uang Pangadaan Alkes Covid-19 Lenyap Rp56 Miliar, Althea Group Minta Bantuan Polri)
Di dalam draf tersebut tertulis dan tertuang NIB berdasarkan keterangan dari Achmad Asnawi. Penandatanganan perjanjian pun dilakukan. Saat itu pembeli membayarkan DP (Down Payment) sebesar 30% dari total transaksi yaitu Rp11 miliar.
Setelah pembayaran pada 6 April 2017, pembeli yaitu pelapor meminta notaris untuk mengecek 22 bidang tanah yang dibeli ke kantor BPN Kabupaten Tangerang. Dan saat itulah diketahui fakta dari BPN bahwa bidang tanah yang dibeli oleh Henki Lohanda tidak terdaftar di kantor BPN (tidak dapat diidentifikasikan).
Faktanya NIB yang terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang masih di bawah 30.000 tidak sesuai dengan NIB nomor 80.000 sampai 84.000 sesuai fakta diberikan berupa fotokopi dokumen oleh Achmad Asnawi.
Selain itu, penyidik juga telah menahan satu tersangka dalam kasus ini yakni Ahmad Asnawi (Sam), tersangka yang diberi kuasa lalu pembeli karena merasa telah ditipu dan dirugikan melapor ke Polda Metro Jaya dengan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018. Saat ini, Ahmad Asnawi (Sam) ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Di dalam draf tersebut tertulis dan tertuang NIB berdasarkan keterangan dari Achmad Asnawi. Penandatanganan perjanjian pun dilakukan. Saat itu pembeli membayarkan DP (Down Payment) sebesar 30% dari total transaksi yaitu Rp11 miliar.
Setelah pembayaran pada 6 April 2017, pembeli yaitu pelapor meminta notaris untuk mengecek 22 bidang tanah yang dibeli ke kantor BPN Kabupaten Tangerang. Dan saat itulah diketahui fakta dari BPN bahwa bidang tanah yang dibeli oleh Henki Lohanda tidak terdaftar di kantor BPN (tidak dapat diidentifikasikan).
Faktanya NIB yang terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang masih di bawah 30.000 tidak sesuai dengan NIB nomor 80.000 sampai 84.000 sesuai fakta diberikan berupa fotokopi dokumen oleh Achmad Asnawi.
Selain itu, penyidik juga telah menahan satu tersangka dalam kasus ini yakni Ahmad Asnawi (Sam), tersangka yang diberi kuasa lalu pembeli karena merasa telah ditipu dan dirugikan melapor ke Polda Metro Jaya dengan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018. Saat ini, Ahmad Asnawi (Sam) ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
(jon)
Lihat Juga :