Polisi Jadikan Arifin Widjaja DPO Dugaan Penipuan Rp11 Miliar di Tangerang
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 20:22 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatputera membenarkan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Arifin Widjaja sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 miliar dengan memalsukan keterangan dalam akta notaris.
"Iya betul atas nama tersangka AW sudah kami terbitkan surat DPO," ujarnya, Jumat (23/10/2020). (Baca juga: Pelaku Penipuan Proyek Perumahan Rp8 Miliar Dibekuk)
AW ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dianggap cukup. AW disangka melanggar pasal 378 KUHP dan atau 266 KUHP yaitu dugaan perbuatan pemalsuan dan atau penipuan dengan ancaman pidana selama 7 tahun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sudah melakukan usaha berupa tindakan pemanggilan sebanyak dua kali, penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, namun tersangka tidak berhasil ditemukan.
Kasus ini dimulai pada Oktober 2016, di mana Arifin Widjaja mengaku memiliki sejumlah aset tanah di Desa Tanjung Pasir dan Desa Kohod, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Tanah dan lahan seluas 530.709 meter persegi itu kemudian dijual kepada pelapor dan memberikan surat kuasa kepada tersangka S. Setelah kesepakatan terjadi, proses jual beli tanah pun dimulai melalui notaris.
Pada Desember 2016, tersangka melarang notaris pilihannya untuk memberikan dokumen tanah yang akan dijual sebelum pembeli menjelaskan bukti-bukti kepemilikan tanah dan pembuatan PPJB di kantor notaris pilihan AW.
Kesepakatan pun dilakukan bahwa pembeli akan membayarkan lebih dulu 30% dari total transaksi yaitu Rp11.940.952.500, apabila Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sudah keluar dari BPN.
"Iya betul atas nama tersangka AW sudah kami terbitkan surat DPO," ujarnya, Jumat (23/10/2020). (Baca juga: Pelaku Penipuan Proyek Perumahan Rp8 Miliar Dibekuk)
AW ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dianggap cukup. AW disangka melanggar pasal 378 KUHP dan atau 266 KUHP yaitu dugaan perbuatan pemalsuan dan atau penipuan dengan ancaman pidana selama 7 tahun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sudah melakukan usaha berupa tindakan pemanggilan sebanyak dua kali, penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, namun tersangka tidak berhasil ditemukan.
Kasus ini dimulai pada Oktober 2016, di mana Arifin Widjaja mengaku memiliki sejumlah aset tanah di Desa Tanjung Pasir dan Desa Kohod, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Tanah dan lahan seluas 530.709 meter persegi itu kemudian dijual kepada pelapor dan memberikan surat kuasa kepada tersangka S. Setelah kesepakatan terjadi, proses jual beli tanah pun dimulai melalui notaris.
Pada Desember 2016, tersangka melarang notaris pilihannya untuk memberikan dokumen tanah yang akan dijual sebelum pembeli menjelaskan bukti-bukti kepemilikan tanah dan pembuatan PPJB di kantor notaris pilihan AW.
Kesepakatan pun dilakukan bahwa pembeli akan membayarkan lebih dulu 30% dari total transaksi yaitu Rp11.940.952.500, apabila Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sudah keluar dari BPN.
Lihat Juga :