Rektor Unjani Angkat Bicara soal WNI Meninggal dan Dilarung ke Laut New Zealand
Kamis, 07 Mei 2020 - 20:54 WIB
loading...
Rektor Unjani Hikmahanto Juwana. Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
DEPOK - Anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal ikan berbendera China meninggal dan jenazahnya dilarung ke laut di area perairan New Zealand.
Di kapal yang saat ini bersandar di Pelabuhan Busan, Korea Selatan itu, sejumlah ABK Indonesia yang mengeluhkan kondisi mereka selama bekerja di kapal. Saat ini pemerintah sedang melakukan berbagai upaya terhadap ABK WNI tersebut.
Menanggapi hal itu, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Hikmahanto Juwana mengatakan, ada sejumlah hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Pertama dan terpenting adalah memberi perlindungan terhadap para ABK yang berada di Kapal berbendera China.
”Mengingat saat ini kapal berada di Korea Selatan maka Perwakilan Indonesia di Korsel yang memiliki tugas ini,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).
Kedua, perwakilan Indonesia di Korea Selatan perlu meminta Kepolisian Korea Selatan untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran pidana atau hak asasi manusia (HAK), berupa perbudakan.
Kepolisian yang berwenang adalah kepolisian Korsel meski kapal tersebut berbedera China. “Hal ini karena kapal tersebut berada di wilayah kedaulatan negara Korsel,” ujar Hikmahanto.
Ketiga, meminta pemerintah China membantu otoritas Korsel dan Indonesia melalui kerja sama interpol untuk mengungkap dugaan kejahatan atau pelanggaran HAM berupa perbudakan.
Di kapal yang saat ini bersandar di Pelabuhan Busan, Korea Selatan itu, sejumlah ABK Indonesia yang mengeluhkan kondisi mereka selama bekerja di kapal. Saat ini pemerintah sedang melakukan berbagai upaya terhadap ABK WNI tersebut.
Menanggapi hal itu, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Hikmahanto Juwana mengatakan, ada sejumlah hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Pertama dan terpenting adalah memberi perlindungan terhadap para ABK yang berada di Kapal berbendera China.
”Mengingat saat ini kapal berada di Korea Selatan maka Perwakilan Indonesia di Korsel yang memiliki tugas ini,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).
Kedua, perwakilan Indonesia di Korea Selatan perlu meminta Kepolisian Korea Selatan untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran pidana atau hak asasi manusia (HAK), berupa perbudakan.
Kepolisian yang berwenang adalah kepolisian Korsel meski kapal tersebut berbedera China. “Hal ini karena kapal tersebut berada di wilayah kedaulatan negara Korsel,” ujar Hikmahanto.
Ketiga, meminta pemerintah China membantu otoritas Korsel dan Indonesia melalui kerja sama interpol untuk mengungkap dugaan kejahatan atau pelanggaran HAM berupa perbudakan.
Lihat Juga :