Petugas Ambulans DKI di-PHK lantaran Ngotot Bentuk Serikat Pekerja

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 15:44 WIB
loading...
Petugas Ambulans DKI...
Sopir ambulans menggelar demo penolakan PHK di Balai Kota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) tiga petugas Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah melalui proses yang berlaku. Mereka dinyatakan bersalah karena membentuk serikat pekerja dan menuntut agar kepala UPT AGD Dinkes menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) dengan serikat pekerja.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengatakan, telah memutus hubungan kerja dengan tiga petugas AGD dengan hormat. Sebelum di-PHK, pihaknya telah melakukan pembinaan selama enam bulan kepada yang bersangkutan. (Baca juga: 3 Pengurus di-PHK, Puluhan Sopir Ambulans Geruduk Kantor Anies)

"Selama enam bulan itu harus ikuti aturan yang berlaku. Jadi kalau dibilang terancam PHK tidak juga," ujarnya, Jumat (23/10/2020).


Secara kelembagaan, UPT AGD adalah unit kerja perangkat daerah (UKPD) berada di bawah Dinas Kesehatan. Artinya, seluruh gaji dan tunjangan didapatkan dari APBD DKI dan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu tidak diperkenankan para pegawainya memiliki serikat pekerja seperti halnya pegawai swasta.

"Dulu memang yayasan, tapi sejak 2007 diambil alih oleh Pemprov DKI menjadi BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah). Kita punya aturan sebagai BLUD dan turunan-turunannya," jelasnya.

Selain memberhentikan tiga petugas, pihaknya juga sedang membina 69 petugas dengan melayangkan surat peringatan (SP) satu dan dua karena tidak mematuhi aturan kepegawaian yang berlaku. "Sebanyak 69 petugas masih dalam masa pembinaan," kata Iwan. (Baca juga: Viral di Medsos, Mobil Ambulans Dipakai Membawa Seserahan Pernikahan)

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/10/2020). Mereka menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut PHK terhadap Ketua Umum, Sekjen, dan Pengurus Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
Catatan Bersejarah Maroko...
Catatan Bersejarah Maroko Usai Tembus Perempat Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved