Petugas Ambulans DKI di-PHK lantaran Ngotot Bentuk Serikat Pekerja

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 15:44 WIB
loading...
Petugas Ambulans DKI...
Sopir ambulans menggelar demo penolakan PHK di Balai Kota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) tiga petugas Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah melalui proses yang berlaku. Mereka dinyatakan bersalah karena membentuk serikat pekerja dan menuntut agar kepala UPT AGD Dinkes menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) dengan serikat pekerja.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengatakan, telah memutus hubungan kerja dengan tiga petugas AGD dengan hormat. Sebelum di-PHK, pihaknya telah melakukan pembinaan selama enam bulan kepada yang bersangkutan. (Baca juga: 3 Pengurus di-PHK, Puluhan Sopir Ambulans Geruduk Kantor Anies)

"Selama enam bulan itu harus ikuti aturan yang berlaku. Jadi kalau dibilang terancam PHK tidak juga," ujarnya, Jumat (23/10/2020).


Secara kelembagaan, UPT AGD adalah unit kerja perangkat daerah (UKPD) berada di bawah Dinas Kesehatan. Artinya, seluruh gaji dan tunjangan didapatkan dari APBD DKI dan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu tidak diperkenankan para pegawainya memiliki serikat pekerja seperti halnya pegawai swasta.

"Dulu memang yayasan, tapi sejak 2007 diambil alih oleh Pemprov DKI menjadi BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah). Kita punya aturan sebagai BLUD dan turunan-turunannya," jelasnya.

Selain memberhentikan tiga petugas, pihaknya juga sedang membina 69 petugas dengan melayangkan surat peringatan (SP) satu dan dua karena tidak mematuhi aturan kepegawaian yang berlaku. "Sebanyak 69 petugas masih dalam masa pembinaan," kata Iwan. (Baca juga: Viral di Medsos, Mobil Ambulans Dipakai Membawa Seserahan Pernikahan)

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/10/2020). Mereka menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut PHK terhadap Ketua Umum, Sekjen, dan Pengurus Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Tak Hanya Iran, Houthi...
Tak Hanya Iran, Houthi Yaman Juga Tembakkan Rudal ke Israel
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved