Polres Rembang Bongkar Kasus Curanmor 20 TKP, Tersangka Residivis

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 15:03 WIB
loading...
A A A
“Nanti dicocokkan dengan STNK dan BPKB, warga bisa mengambil kendaraan tanpa dipungut biaya apapun,“ kata Kapolres.

Terkait keberadaan tersangka Curanmor berinisial P alias Cemplon, Kapolres menyebut masih dalam tahap pengejaran. Berdasarkan rekam jejak tersangka AK warga Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati dan tersangka P alias Cemplon, keduanya sama-sama berstatus residivis.

Muncul dugaan, keduanya mulai akrab dari dalam penjara. Setelah bebas, melakukan kolaborasi untuk melancarkan tindak kejahatan.

“Dari hasil keterangan tersangka, AK yang berperan mencuri motor, sedangkan P bertugas mengawasi situasi sekitar TKP. Untuk penadahnya sendiri, yang teridentifikasi warga Kabupaten Pati, juga masih buron,“ pungkas dia.
(nth)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1255 seconds (0.1#10.140)