RI Desak China Selidiki Kasus Dugaan Perbudakan WNI di Kapal Ikan

Kamis, 07 Mei 2020 - 19:34 WIB
loading...
RI Desak China Selidiki Kasus Dugaan Perbudakan WNI di Kapal Ikan
Tangkapan layar dari video jenazah ABK Indonesia yang meninggal di kapal nelayan China. Foto/Tangkapan layar MBC News
A A A
JAKARTA - Pemerintah RI meminta pemerintah China membantu penyelidikan kasus dugaan perbudakan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di kapal-kapal ikan berbendera China.

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan, masih ada beberapa hal yang akan yang diurus dengan perusahaan dan akan minta bantuan pemerintah China. (BACA JUGA: Selidiki Kasus Dugaan Perbudakan WNI di Kapal China, RI Minta Bantuan Korsel )

"Akan minta dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kapal-kapal yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kondisi situasi kerja dan perlakuan kerja di kapal. Kita akan minta kepada otoritas China agar dilakukan penyelidikan," ucap Retno pada Kamis (7/5/2020).

"Kita juga berusaha melakukan penyelidikan atau mendapatkan klarifikasi apakah penguburan di laut atau burial at sea sudah dilakukan sesuai standar ILO. Jika dari penyelidikan terbukti terjadi pelanggaran maka kita minta otoritas China agar ada ada penegakan hukum secara adil," sambungnya.

Dia mengatakan, Indonesia meminta agar hak-hak ketenagakerjaan dipenuhi. "Jadi ini yang akan kita lakukan terhadap kasus ini, memperkuat apa yang sudah kita sampaikan melalui Duta Besar China di Jakarta," ujarnya.

Retno kemudian mengatakan pada ABK yang bekerja di kapal ikan long line memiliki resiko tinggi sesuai dengan jenis dan karakter pekerjaannya. Kedepanya, jelas Retno, perlindungan terhadap para ABK ini harus diselesaikan mulai dari hulunya.

"Ini tentu harus kita lakukan koordinasi dengan instansi terkait di tanah air. Saat masuk hulu sudah jadi otoritas lain selain Kementerian Luar Negeri. Kita akan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain yang bertanggungjawab di hulu untuk perkuat perlindungan," ucapnya.

"Kementerian Luar Negeri mengajak agar business process, pengiriman ABK yang bekerja di kapal ikan long line dapat diperbaiki dengan memperkuat hak-hak dan perlindungan ABK, antara lain melalu upaya mendorong penyelesain pembahasan Peraturan Pemerintah terhadap perlindungan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan sebagaimana diamanatkan UU 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia," jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan mendorong pengawasan ketat terhadap penyusunan perjanjian kerja laut antara awak kapal dan pihak pemilik kapal sehingga tidak ada klausul yang merugikan hak-hak abk. Selain itu, akan turut mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memberangkatkan ABK tanpa melalui prosedur, pelaksanaan hukum perlu dikedepankan UU 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)