Risma Kembali Menangis saat Terima Pengembalian Aset Pemkot Surabaya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Diakhir masa jabatannya Februari 2021 mendatang, Wali Kota Surabaya Surabaya Tri Rismaharini kembali menerima pengembalian aset milik Pemkot Surabaya yang sempat dikuasai oleh perusahaan selama 40 tahun lebih.
Aset tersebut berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam proses yang panjang.
Menerima pengembalian aset tersebut, Risma pun tak kuasa menahan tangis, bahkan untuk mengucapkan terima kasihnya, Risma turun dari podium dan membungkuk di depan kepala Kejaksaan Tinggi Jatim.
Selain gedung yang dikuasai oleh pabrik coklat di Jalan Kalisari Surabaya, Risma juga menerima pengembalian aset tanah lain serta uang Rp4 miliar lebih yang juga berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.
Aset tersebut rinciannya yakni dua aset tanah milik Pemkot Surabaya yakni satu di Jalan Kapasari Surabaya yakni lahan seluas 566 meter persegi yang sudah dikuasai pihak ketiga selama 46 tahun.
Lalu aset lahan di Jalan Sariboto Surabaya seluas 156 meter persegi serta uang senilai Rp4 miliar lebih.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Muhammad Dhofir menegaskan bahwa penyelamatan aset milik Pemkot Surabaya ini merupakan yang kesekian kalinya.
“Dan masih ada beberapa aset pemkot lagi yang masih dikuasai oleh pihak ketiga dan saat ini masih dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” katanya, Kamis (22/10/2020).
Sset-aset yang berhasil diselamatkan nantinya akan dimanfaat oleh Pemkot Surabaya terutama untuk gedung sekolah.
Risma mengatakan bahwa saat ini Surabaya kekurangan gedung sekolah karena memang sudah tak ada lagi lahan di tengah Kota Surabaya.
Aset tersebut berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam proses yang panjang.
Menerima pengembalian aset tersebut, Risma pun tak kuasa menahan tangis, bahkan untuk mengucapkan terima kasihnya, Risma turun dari podium dan membungkuk di depan kepala Kejaksaan Tinggi Jatim.
Selain gedung yang dikuasai oleh pabrik coklat di Jalan Kalisari Surabaya, Risma juga menerima pengembalian aset tanah lain serta uang Rp4 miliar lebih yang juga berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.
Aset tersebut rinciannya yakni dua aset tanah milik Pemkot Surabaya yakni satu di Jalan Kapasari Surabaya yakni lahan seluas 566 meter persegi yang sudah dikuasai pihak ketiga selama 46 tahun.
Lalu aset lahan di Jalan Sariboto Surabaya seluas 156 meter persegi serta uang senilai Rp4 miliar lebih.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Muhammad Dhofir menegaskan bahwa penyelamatan aset milik Pemkot Surabaya ini merupakan yang kesekian kalinya.
“Dan masih ada beberapa aset pemkot lagi yang masih dikuasai oleh pihak ketiga dan saat ini masih dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” katanya, Kamis (22/10/2020).
Sset-aset yang berhasil diselamatkan nantinya akan dimanfaat oleh Pemkot Surabaya terutama untuk gedung sekolah.
Risma mengatakan bahwa saat ini Surabaya kekurangan gedung sekolah karena memang sudah tak ada lagi lahan di tengah Kota Surabaya.
(vit)