Eksekutor Pembakar Wanita Dalam Mobil Tertangkap, Begini Keterangan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2020 - 22:52 WIB
loading...
Eksekutor Pembakar Wanita Dalam Mobil Tertangkap, Begini Keterangan Polisi
Eko Prasetyo alias Kedel (30) warga Puhgogor, Bendosari, Sukoharjo yang diduga pelaku yang menghabisi Yulia dengan linggis dan membakarnya. Foto: Ist
A A A
SEMARANG - Terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap Yulia, (42) di Sukoharjo , Jawa Tengah tertangkap di Surabaya. Pelaku bernama Eko Prasetyo alias Kedel (30) warga Desa Ngesong RT 01/02 Dusun Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto membenarkan adanya penangkapan ini. “Ya, (tersangka) yang pasti 1. Untuk keterlibatan yang lain masih dikembangkan,” terangnya saat dihubungi SINDOnews melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (22/10/2020) malam. (Baca Juga: Ngeri, Yulia Dihantam Linggis, Dalam Kondisi Sekarat Diminta PIN ATM

Saat ditanya apakah pelaku benar ditangkap di Surabaya, Wihastono kembali membenarkannya.”Ya,” jawabnya singkat.(Baca juga : Sadis, Wanita Tewas Dibakar Dalam Mobil Sempat Dihantam Linggis )

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, Eko Prasetyo alias Kedel ini bertindak sebagai eksekutor. Lelaki yang berprofesi sebagai wiraswasta ini tega membunuh kemudian membakar Yulia.

Mayat wanita malang ini ditemukan dalam keadaan hangus terbakar pada Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 22.30 WIB di halaman Toko material Mekar Jaya di Dukuh Cendono Baru RT 04/07 Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.
(Baca juga : Korban Tewas di Mobil Terbakar Ternyata Istri Seorang Dokter )

Sebelumnya, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto kepada wartawan juga menjelaskan bahwa pelaku dengan sadis menghabisi nyawa korban menggunakan linggis, lalu membakarnya di dalam mobil.

"Itu (motifnya) kerja sama bisnis. Ditagih (utang) malah melawan, lalu dibunuh di kandang ayam pakai linggis," terangnya. Polisi telah membekuk dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Satu orang sebagai eksekutor dan satu lagi bertindak membantu.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1723 seconds (0.1#10.140)