Satgas COVID-19 Sumut Diserang, Gubernur Serahkan ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2020 - 19:33 WIB
loading...
Satgas COVID-19 Sumut Diserang, Gubernur Serahkan ke Polisi
Gubernur Sumut, Edi Rahmayadi meninjau lokasi penyerangan personel Satgas Penanganan COVID-19 Sumut di Komplek Brayan Trade Centre. Foto/SINDOnews/Sadam Husin
A A A
DELISERDANG - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Sumatera Utara (Sumut) diserang saat melakukan operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 di Komplek Brayan Trade Centre, Jalan Serbaguna Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (21/10/2020) malam.

(Baca juga: Curi Minyak Telon di 11 Minimarket, Warga Sidoarjo Dibekuk Polisi )

Sebelumnya lokasi tersebut sudah ditutup pada 9 Oktober 2020 oleh Satgas Penanganan COVID-19 Sumut, lantaran melanggar protokol kesehatan COVID-19 . Bahkan masih terpasang spanduk tanda penutupan oleh Satgas di lokasi tersebut.

Namun saat tim melakukan pengecekan, ternyata tempat tersebut masih buka dan tidak melaksanakan protokol kesehatan. Satgas COVID-19 yang melakukan operasi pada Rabu (21/10/2020) diserang oleh ratusan orang.

Penyerangan tersebut mengakibatkan tiga personel Satgas COVID-19 terluka akibat dipukul dan dilempar batu, serta lima mobil rombongan Satgas COVID-19 rusak. "Mobil yang dirusak sama mereka, terus ada Satpol PP yang kena batu kepalanya," ujar Gubernur Sumut, Edi Rahmayadi, Kamis (22/10/2020), usai meninjau lokasi penyerangan personel Satgas Penanganan COVID-19 Sumut, di Komplek Brayan Trade Centre.

(Baca juga: Datang ke Kota Malang, Menaker Pantau Penyaluran Subsidi Upah )

Menurut Edi, operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan Satgas COVID-19 adalah dalam rangka melaksanakan Inpres No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Pergub Sumut No. 34/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 , serta Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang No. 77/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.



Karena itu, dia sangat menyayangkan adanya tindakan penyerangan terhadap personel Satgas Penanganan COVID-19 , dan sudah menyerahkan proses hukumnya pada pihak kepolisian. Dikatakannya, tempat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan harus ditindak.

"Mereka tidak mengindahkan protokol kesehatan, tidak pakai masker, tidak jaga jarak dan sangat diduga mereka melakukan kegiatan ilegal sepertinya judi, karena didapatkan kertas-kertas bernomor serta koin dan alat alatnya," ujar Edi.

(Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembakar Wanita Dalam Mobil di Sukoharjo )

Saat ini, tempat tersebut statusnya masih ditutup oleh Satgas Penanganan COVID-19 Sumut. Edi mengatakan, Sumut tidak menjalankan PSBB, namun masyarakat haruslah melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin.

"Tetap harus kita jaga. Nah inilah rakyat kita harus disiplin, dalam kondisi sulit seperti ini, tengah malam masih melakukan seperti itu. Sumut tidak memberlakukan PSBB, bukan berarti terus seenaknya. Kita harus tetap disiplin, dasarnya Inpres, Pergub dan Perbup atau Perwal," katanya.

Sebelumnya, Edi meninjau dan masuk ke lokasi penyerangan Satgas COVID-19 , namun ruko yang diduga menjadi tempat perjudian tersebut sudah kosong. Dia juga sempat menemukan koin-koin yang diduga sebagai bagian alat judi.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1263 seconds (0.1#10.140)