MUI Nilai Perbuatan Ferdian dkk Langgar Ajaran Agama

Kamis, 07 Mei 2020 - 14:48 WIB
loading...
MUI Nilai Perbuatan...
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar. Foto: SINDOnews/agus warsudi
A A A
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jabar sangat menyayangkan aksi prank Youtuber Ferdian Paleka dkk. Pemberian bingkisan berisi sampah dan batu kepada beberapa waria di Kota Bandung tersebut melangggar norma dan prinsip-prinsip ajaran agama Islam.

"Terlepas korban berstatus apa, yang dilakukan si itu (Ferdian), tidak manusiawi, juga melanggar perintah dan prinsip agama yah. Karena itu (prank bingkisan berisi sampah) intinya penghinaan, pelecehan. Itu enggak boleh dalam agama Islam, hukumnya haram," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar, Kamis (7/5/2020).

Rafani mengemukakan, di tengah pandemi Corona atau COVID-19, seharusnya masyarakat saling bantu satu sama lain dan menguatkan. Bukan justru berbuat yang menghinakan manusia. "Kita harus saling menguatkan di masa pandemi ini, bukan malah menghinakan seperti itu," ujar dia.

(Baca: Video Prank Berbagi Makanan Berisi Sampah dan Batu di Bandung Viral di Medsos)

Kepada pihak kepolisian, Rafani meminta proses hukum terhadap Ferdian dkk dilanjutkan sebagai pengingat bagi masyarakat agar tidak berbuat yang sama. "Pidana dan proses hukumnya dilakukan agar jera, tidak ada lagi ada orang seperti itu. Sebab ini sensitif, bisa memancing kegaduhan," tutur Rafani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
MUI Ingatkan Penguburan...
MUI Ingatkan Penguburan Hidup-hidup Ikan Sapu-sapu Tak Sesuai Prinsip Islam
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Rekomendasi
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Berita Terkini
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved