MUI Nilai Perbuatan Ferdian dkk Langgar Ajaran Agama
Kamis, 07 Mei 2020 - 14:48 WIB
loading...
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar. Foto: SINDOnews/agus warsudi
A
A
A
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jabar sangat menyayangkan aksi prank Youtuber Ferdian Paleka dkk. Pemberian bingkisan berisi sampah dan batu kepada beberapa waria di Kota Bandung tersebut melangggar norma dan prinsip-prinsip ajaran agama Islam.
"Terlepas korban berstatus apa, yang dilakukan si itu (Ferdian), tidak manusiawi, juga melanggar perintah dan prinsip agama yah. Karena itu (prank bingkisan berisi sampah) intinya penghinaan, pelecehan. Itu enggak boleh dalam agama Islam, hukumnya haram," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar, Kamis (7/5/2020).
Rafani mengemukakan, di tengah pandemi Corona atau COVID-19, seharusnya masyarakat saling bantu satu sama lain dan menguatkan. Bukan justru berbuat yang menghinakan manusia. "Kita harus saling menguatkan di masa pandemi ini, bukan malah menghinakan seperti itu," ujar dia.
(Baca: Video Prank Berbagi Makanan Berisi Sampah dan Batu di Bandung Viral di Medsos)
Kepada pihak kepolisian, Rafani meminta proses hukum terhadap Ferdian dkk dilanjutkan sebagai pengingat bagi masyarakat agar tidak berbuat yang sama. "Pidana dan proses hukumnya dilakukan agar jera, tidak ada lagi ada orang seperti itu. Sebab ini sensitif, bisa memancing kegaduhan," tutur Rafani.
"Terlepas korban berstatus apa, yang dilakukan si itu (Ferdian), tidak manusiawi, juga melanggar perintah dan prinsip agama yah. Karena itu (prank bingkisan berisi sampah) intinya penghinaan, pelecehan. Itu enggak boleh dalam agama Islam, hukumnya haram," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar, Kamis (7/5/2020).
Rafani mengemukakan, di tengah pandemi Corona atau COVID-19, seharusnya masyarakat saling bantu satu sama lain dan menguatkan. Bukan justru berbuat yang menghinakan manusia. "Kita harus saling menguatkan di masa pandemi ini, bukan malah menghinakan seperti itu," ujar dia.
(Baca: Video Prank Berbagi Makanan Berisi Sampah dan Batu di Bandung Viral di Medsos)
Kepada pihak kepolisian, Rafani meminta proses hukum terhadap Ferdian dkk dilanjutkan sebagai pengingat bagi masyarakat agar tidak berbuat yang sama. "Pidana dan proses hukumnya dilakukan agar jera, tidak ada lagi ada orang seperti itu. Sebab ini sensitif, bisa memancing kegaduhan," tutur Rafani.
Lihat Juga :