Revisi RUU Kejaksaan Perkuat Sistem Peradilan Modern

Selasa, 20 Oktober 2020 - 18:58 WIB
loading...
Revisi RUU Kejaksaan...
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (FH Unhas) Makassar, Prof  Dr  HM Said Karim SH MH Msi CLA. (Foto/Ist)
A A A
MAKASSAR - Revisi Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI tidak akan mengambil alih kewenangan penyidikan penegak hukum lainnya.

Langkah DPR yang merevisi RUU itu patut diapresiasi demi terwujudnya sistem peradilan yang modern dan berkeadilan.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (FH Unhas) Makassar, Prof Dr HM Said Karim SH MH Msi CLA menyatakan, dengan penyidikan lanjutan (Pasal 30) dalam revisi RUU tidaklah benar jika dikatakan bahwa kewenangan penyidikan akan diambil oleh kejaksaan. (BACA JUGA: RUU Kejaksaan Harus Kuatkan Kedudukan Korps Adhyaksa)

“Semua aparat penegak hukum yang telah memiliki kewenangan melakukan penyidikan tetap saja berhak melakukan penyidikan,” ujar Said Karim menanggapi revisi RUU Kejaksaan yang saat ini digodok Komisi III DPR, Selasa (20/10/2020).

Guru Besar Hukum Pidana dan Dosen Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (FH Unhas) Makassar ini menyatakan, pengaturan penyidikan lanjutan bukanlah hal baru karena sebelumnya telah ada dan telah dilakukan.

"Cuma istilah saja berubah. Dulu pemeriksaan tambahan kini berubah menjadi penyidikan lanjutan. Dan dulu hanya memeriksa saksi-saksi, kini dalam RUU bisa juga memeriksa tersangka," ujarnya.

Ketentuan hukum yang mengaturnya Pasal 27 ayat 1 huruf d UU Nomor 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan Jo UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Jo Pasal 110 dan 138 KUHAP UU Nomor 8 tahun 1981. (BACA JUGA: Peradi Minta Rancangan UU Kejaksaan Dikaji Ulang)

Dia menerangkan tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) atau integrated criminal justice sistem (ICJS) yakni suatu cara pemeriksaan perkara pidana secara terpadu, mulai tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di depan persidangan, penjatuhan putusan, upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dikatakan Said Karim, pentingnya SPPT atau ICJS karena merupakan instrumen dalam mewujudkan penegakan hukum pidana materil bila terjadi pelanggaran.“Tujuan SPPT atau ICJS ini agar terwujud optimalisasi penegakan hukum pidana,” ucapnya.

Said Karim menyebut lima sub sistem peradilan pidana terpadu, yakni Kepolisian RI (UU No 2 tahun 2002), Kejaksaan RI (UU No 16 tahun 2004), Pengadilan (UU No 48 tahun 2009), Advokat (UU No 18 tahun 2003) dan Lembaga Pemasyarakatan (UU No 12 tahun 1995).

"Kelima sub sistem tersebut harus bekerja secara terpadu dan terintegrasi agar terwujud optimalisasi penegakan hukum pidana,” ujar Said Karim. (BACA JUGA: Komjak Soroti Kewenangan Penyidikan dan Penyelidikan di RUU Kejaksaan)

Menurut Dia, dalam upaya penyempurnaan RUU Kejaksaan, yang kelak akan mengganti UU Nomor 16 tahun 2004, RUU Kejaksaan tersebut tidak hanya menambah dan melengkapi Kewenangan Kejaksaan, tapi diharapkan RUU tersebut kelak pada saat diundangkan mendapatkan penerimaan yang baik dari masyarakat.

"Juga semakin dapat memperkuat hubungan terpadu dan terintegrasi antara Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya, sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu demi terwujudnya proses penegakan hukum secara optimal," ujarnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan
Dituntut 2 Tahun Penjara,...
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa meski Buruk
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rekomendasi
Meksiko dan Tradisi...
Meksiko dan Tradisi Start Sempurna di Piala Dunia
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
Berita Terkini
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Infografis
Spesifikasi Fregat Merah...
Spesifikasi Fregat Merah Putih, Kapal Perang Tercanggih dengan Senjata Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved