Minta Audit Internal, Kuasa Hukum FNS: Sudah Ada Putusan RUPS
Selasa, 20 Oktober 2020 - 11:22 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu kuasa hukum Pho Kiong selaku pemohon, Alvin Lim mengungkapkan, kesalahan termohon dikira yang diminta adalah auditor, padahal bukan. “Harus diketahui, laporan keuangan itu ada 3 macam: ada internal, reviewd ada audited. Yang kita minta bukan yang audited, kita minta yang internal,” jelas Alvin.
Ia mencontohkan, setiap perusahaan ada laporan masuk uang berapa keluar uang berapa yang dicatat. Itu yang Pho Kiong minta, tidak perlu diaudit. “Yang kita minta laporan keuangan, bukan hasil audit, kita sudah mencoba meminta laporan keuangan, melalui surat juga sudah, tapi tidak dikasih. Padahal laporan keuangan itu hak setiap pemegang saham di undang-undang PT,” jelas Alvin.
Menurut Alvin, karena dalam perusahaan tersebut sudah tidak sejalan, maka pihaknya menawarkan untuk membeli saham dengan standard yang fair, “Kita bilang ke dia: kamu mau jual saham kamu atau kamu beli saham klien saya. Dia enggk mau jual sahamnya nilai yang disetor plus 20%, begitupun ga mau beli saham klien saya nilai modal plus 20%,” ungkap Alvin.
Ia mencontohkan, setiap perusahaan ada laporan masuk uang berapa keluar uang berapa yang dicatat. Itu yang Pho Kiong minta, tidak perlu diaudit. “Yang kita minta laporan keuangan, bukan hasil audit, kita sudah mencoba meminta laporan keuangan, melalui surat juga sudah, tapi tidak dikasih. Padahal laporan keuangan itu hak setiap pemegang saham di undang-undang PT,” jelas Alvin.
Menurut Alvin, karena dalam perusahaan tersebut sudah tidak sejalan, maka pihaknya menawarkan untuk membeli saham dengan standard yang fair, “Kita bilang ke dia: kamu mau jual saham kamu atau kamu beli saham klien saya. Dia enggk mau jual sahamnya nilai yang disetor plus 20%, begitupun ga mau beli saham klien saya nilai modal plus 20%,” ungkap Alvin.
(mhd)
Lihat Juga :