Minta Audit Internal, Kuasa Hukum FNS: Sudah Ada Putusan RUPS

Selasa, 20 Oktober 2020 - 11:22 WIB
loading...
Minta Audit Internal,...
Sidang di PN Jakut. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) C Suhadi kekeuh bahwa PT FNS sudah mengadakan RUPS seperti yang dimintakan oleh pemohon penetapan Pho Kiong dalam perkara nomor register 445/Pdt.P/2020/PN Jkt Utr. di PN Jakarta Utara. Hasil dari RUPS tersebut adalah menunjuk auditor, yang mana auditor tersebut saat ini sedang bekerja dan tidak boleh diganggu gugat.

“Karena sudah ada keputusan tentang penunjukan auditor berdasarkan RUPS yang dilaksanakan pada 10 Agustus 2020 yang di hadiri oleh Pemohon dan Pemohon bukan hanya menghadiri RUPS LB tapi juga menyetujui Penunjukan auditor dalam RUPS LB tersebut, itu artinya kan perusahaan sudah mengakomodir permintaannya, terus apa yang di langgar oleh perusahaan, kan engga ada, barangkali yang perlu di ketahui, sesuai dengan ketentuan pasal 75 UU No 40 tahun 2007, RUPS merupakan keputusan tertinggi di sebuah perusahaan,” kata C Suhadi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).

Semua orang, imbuhnya, harus tunduk kepada keputusan RUPS. Tapi menurut Suhadi, ini aneh Pemohon setelah semua kemaunnya diakomodir malah melalui pengadilan Pemohon minta hal yang sama, meminta penunjukan auditor lagi dan meminta data perusahaan.

"Auditor yang sudah ditunjuk salah satunya oleh Pemohon dalam bekerja pasti memerlukan dok perusahaan termasuk data keuangan, sedangkan audit yang sedang di kerjakan adalah dari Pemohon menjabat hingga setelahnya. Kan jadi aneh kalau team audit di acak-acak seperti ini, memangnya dia siapa kok seenaknya aja mempermainkan hukum dan pengadilan ditarik-tarik dalam perkara ini,” tuturnya.

Pengadilan, menurutnya, dapat dilibatkan kalau hak hak dia dilanggar, padahal ini tidak. Dia meminta kepada semua pihak mentaati segala keputusan RUPS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan Sela Bebaskan...
Putusan Sela Bebaskan Budi, Kuasa Hukum Desak Evaluasi Jaksa
Eks Panitera PN Jakut...
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Divonis 11,5 Tahun terkait Vonis Lepas Perkara CPO
Sidang Putusan Razman...
Sidang Putusan Razman Nasution soal Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Ditunda
Rekomendasi
Korsel Terjunkan Robot...
Korsel Terjunkan Robot PiBot untuk Kemudikan Kapal Perang
Toyota Tegaskan AI dan...
Toyota Tegaskan AI dan Robot Tidak Akan Gantikan Manusia
Pemukim Israel Bakar...
Pemukim Israel Bakar 2 Masjid Bersejarah di Tepi Barat, Hamas: Lanjutkan Jalan Perlawanan
Berita Terkini
Olah TKP Pria Meninggal...
Olah TKP Pria Meninggal Dunia Diduga Karumga Febrie, Polisi Bawa Bantal hingga Motor
Tragis! Di Bali, Pria...
Tragis! Di Bali, Pria Tewas Dikeroyok Hanya Gara-gara Dituduh Curi Ayam
HUT ke-15, AMG Komitmen...
HUT ke-15, AMG Komitmen Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern di Indonesia
72,8% Wilayah Indonesia...
72,8% Wilayah Indonesia Kemarau, BMKG: Jateng Terkering, 80 Hari Tak Diguyur Hujan
Kronologi Bentrokan...
Kronologi Bentrokan Berdarah Sekelompok Pemuda dengan Warga yang Tewaskan 1 Orang di Menteng
Polda Metro Jaya Selidiki...
Polda Metro Jaya Selidiki Meninggalnya Sutrimo di Kebayoran Baru, Ada Apa?
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved