64 Motor Dibeli Cash Dilaporkan Kredit, Sales Dealer Dibekuk Setelah Buron

Selasa, 20 Oktober 2020 - 09:03 WIB
loading...
64 Motor Dibeli Cash Dilaporkan Kredit, Sales Dealer Dibekuk Setelah Buron
Pelaku saat keterangan pers di Mapolres Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi
A A A
GRESIK - Polisi berhasil mennagkap Misbakhul Munir buronan penipuan pembelian motor bernilai sekitar Rp2 miliar.

Sales yang juga warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur ini melarikan diri selama berbulan-bulan.

Pria 40 tahun itu telah menipu 64 korban yang membeli motor secara cash. Namun, tersangka mengubah kwitansi pembeliannya menjadi kredit. Jika ditaksir kerugian mencapai Rp2miliar. (BACA JUGA: Polisi Bongkar Sindikat Pembuat e-KTP Palsu untuk Kredit Motor)

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, kasus penipuan ini terbongkar setelah ada tiga korban yang lapor. Mereka mengaku ditipu oleh tersangka.

Ketiga korban itu masing-masing Lilik Ustiya Rini warga Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun, dan Lutfi Setyowati asal Cerme serta Wiwin Magfiroh asal Lowayu, Dukun, Gresik.

Ketiga korban itu membeli motor di salah satu dealer Jalan Usman Sadar Gresik secara cash atau tunai. Korban saat itu ingin membeli motor dan ditemui oleh tersangka. Ternyata motor yang diinginkan ketiga korban tidak ada.

Tidak berselang lama korban kembali menghubungi tersangka untuk membeli motor dan tersangka menyanggupi. Korban langsung menyerahkan uang cash untuk membeli motor yang diinginkan. Setelah itu, ada dua dealer yang mengirim pesanan pembeli. (BACA JUGA: Masuki New Normal, Dealer BMW Astra Terapkan Protokol Kesehatan Ketat)

Yakni Dealer CV Panji dan Dealer Calista Abadi plus STNK. Namun, beberapa minggu kemudian para korban didatangi oleh debt collector PT FIF.

Korban kemudian menjelaskan bahwa dirinya membeli motor dengan cara cash. Atas kejadian ini, korban melakukan klarifikasi ke FIF serta menanyakan ke tersangka.

Setelah dicek oleh perusahaan leasing ternyata pembelian motor itu bukan secara tunai. Karena di lampiran kwiantansi yang asli dibeli secara kredit.

"Hasil penyelidikan tersangka Misbakhul Munir ternyata memalsukan kuitansi pembelian," kata AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga, di Mapolres Gresik, Selasa (19/10/2020). (BACA JUGA: Cegah COVID-19, BJB Karawang Luncurkan Layanan Non Tunai)

Setelah dikembangkan, ternyata ada 64 pembeli yang tertipu oleh modus tersangka. Namun, anggota di lapangan terus mengembangkan kasus tersebut. "Kerugian sekitar Rp2 miliar," imbuhnya.

Sementara Misbakhul Munir mengaku uang hasil kejahatan itu digunakan untuk bersenang-senang. "Saya buat senang-senang uangnya," kata tersangka.

Karena perbuatannya, Misbakhul Munir dijebloskan ke penjara. Dia dijerat dengan pasal 372 dan 378 KHUP ancaman 4 tahun hukuman kurungan.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5030 seconds (0.1#10.140)