Berisi 11 Bab dan 35 Pasal, Jakarta Resmi Miliki Perda Penanggulangan Covid-19

Senin, 19 Oktober 2020 - 16:26 WIB
loading...
Berisi 11 Bab dan 35...
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 , Senin (19/10/2020). Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta , Pantas Nainggolan mengatakan, sejak dikonfirmasi adanya pandemi Covid-19 pada Maret 2020 lalu, kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 349.160 dan 273.661 kasus dinyatakan sembuh. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid-19 itu. Berbagai kegiatan edukasi untuk pencegahan melalui protikol kesehatan terus dilakukan.

Namun kesadaran dan kepatuhan masyarakat yang masih minim tidak bisa meredam penyebaran Covid-19. Untuk itu, kata Pantas, kebijakan penanganan perlu diatur secara komprehensif sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan. Sebab, kesehatan adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah, baik pusat ataupun daerah. (Baca: Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Turun di Bawah 1.000 per Hari)

"Kami telah menyusun Raperda dengan 35 pasal dan 11 bab. Diatur mulai tanggung jawab pemerintah, pengaturan hak, pelaksanaan psbb, pemanfaatan TI, kemitraan, pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, pemantauan, pendanaan, hingga pengaturan ketentuan pidana jadi ruang lingkup perda ini," kata Pantas dalam rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).

Pantas menjelaskan, penyusunan raperda Covid-19 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya yaitu Undang Undang No 4/1994 tentang Wabah Penyakit Menular, UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU 36/2009 tentang Kesehatan, UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 6/2018 tentang Kekarantinaan kesehatan, hingga UU No 12/2011 tentang Peraturan Pembentukan Peraturan Daerah.

"Bapemperda berharap, keberaaan perda dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol dan memberi kepastian hukum, khususnya aparat, tenaga kesehatan, penyelenggaraan tempat ibadah, serta beri kepastian bagi pelaku usaha di tengah pandemi covid-19," pungkasnya.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi melempar pertanyaan kepada forum rapat paripurna. Apakah raperda penanggulangan covid-19 utk ditetapkan jadi perda disetujui?. "Setujuuuuu," jawab forum yang langsung diikuti suara ketukan palu pimpinan rapat.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Rugi hingga Rp3 Miliar,...
Rugi hingga Rp3 Miliar, Amanda Manopo Tak Sabar Penjarakan Oknum Manajemen
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap di Jakarta 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved