Pagi -Pagi Petugas Gabungan Razia Kos-Kosan, 8 Pasangan Mesum Lagi Asyik 'Uhuy' Diciduk
Senin, 19 Oktober 2020 - 09:15 WIB
loading...
Petugas gabungan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur kembali melakukan razia ke sejumlah tempat kos-kosan, Senin (19/10/2020) pagi. (Foto/Inews TV/Pipiet W)
A
A
A
TUBAN - Petugas gabungan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur kembali melakukan razia ke sejumlah tempat kos-kosan , Senin (19/10/2020) pagi. Hasilnya, delapan pasangan meseum bukan suami istri yang tengah asyik bermadu kasih di dalam kamar kost diamankan.
Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri serta BNN Kabupaten Tuban, Jawa Timur merazia kos-kosan terutama di kawasan Kelurahan Kebonsari dan Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban Kota. (BACA JUGA: 7 Pasangan Remaja Mesum Diamankan saat Razia Kos-kosan Short Time)
Delapan pasang bukan suami istri yang terjaring itu, setelah dilakukan pendataan oleh petugas berasal dari Kabupaten Tuban dan Luar Kota Tuban.
Para pasangan ini hanya tertunduk malu saat digelandang petugas keluar kamar kost dengan menutup muka dengan tangan serta dengan masker.
Selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Tuban karena telah melanggar Perda 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat serta Perda nomor 21 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos.
Selain itu pasangan bukan suami istri ini juga diberi pembinaanoleh petugas serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. (BACA JUGA: Polisi Jaring Dua Pasangan Mesum saat Razia Kost di Merangin)
Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri serta BNN Kabupaten Tuban, Jawa Timur merazia kos-kosan terutama di kawasan Kelurahan Kebonsari dan Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban Kota. (BACA JUGA: 7 Pasangan Remaja Mesum Diamankan saat Razia Kos-kosan Short Time)
Delapan pasang bukan suami istri yang terjaring itu, setelah dilakukan pendataan oleh petugas berasal dari Kabupaten Tuban dan Luar Kota Tuban.
Para pasangan ini hanya tertunduk malu saat digelandang petugas keluar kamar kost dengan menutup muka dengan tangan serta dengan masker.
Selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Tuban karena telah melanggar Perda 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat serta Perda nomor 21 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos.
Selain itu pasangan bukan suami istri ini juga diberi pembinaanoleh petugas serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. (BACA JUGA: Polisi Jaring Dua Pasangan Mesum saat Razia Kost di Merangin)
Lihat Juga :