4 Pengedar Narkoba Jaringan Mojokerto-Surabaya Diringkus, Polisi Sita Sabu dan Bong
Minggu, 18 Oktober 2020 - 22:31 WIB
loading...
A
A
A
"Dari tersangka petugas menyita barang bukti sabu sabu 0,5 gram. Empat tersangka tersebut merupakan pengedar narkoba jaringan Mojokerto-Surabaya-Jombang," kata Kapolsek Gedeg AKP Edi Purwo Santoso.
Akibat perbuatanya, ujar Kapolsek Gedeg, keempat pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Kami masih melakukan pemburuan terhadap sejumlah tersangka yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba ini," ujar AKP Edi Purwo.
(awd)
Lihat Juga :