Pansus DPRD DKI Bergulir, KBN Tegaskan Selamatkan Aset Negara

Minggu, 18 Oktober 2020 - 19:45 WIB
loading...
Pansus DPRD DKI Bergulir,...
PT KBN menyesalkan pernyataan pihak PT KCN yang terus-menerus menyatakan Pelabuhan Marunda C01 adalah proyek strategis nasional. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) menyesalkan pernyataan pihak PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang terus-menerus menyatakan Pelabuhan Marunda C01 adalah proyek strategis nasional. Sekretaris Perusahaaan Gunadi menegaskan, Pelabuhan Marunda C01 bukan proyek strategis nasional.

Gunadi menyebut, tim Panitia Khusus PT KBN (Persero) yang dibentuk oleh DPRD DKI Jakarta telah memanggil PT KBN (Persero), PT KCN, PT KTU, kuasa hukum PT KBN (Persero), BPN, dan pihak-pihak terkait lainnya. Rapat terbuka sudah digelar pada Selasa-Rabu, 13-14 Oktober 2020.

Sehubungan dengan rapat-rapat yang telah digelar Tim Pansus tersebut, PT KBN (Persero) menyampaikan tanggapan atas keterangan Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi kepada Tim Pansus DPRD DKI. (Baca juga: DPRD Jakarta Bentuk Pansus KBN Soal Polemik Proyek Pelabuhan Marunda)

Pertama, KBN berkewajiban menggugat perbuatan melawan hukum. Pokok permasalahan adalah Perjanjian Konsesi yang dilakukan oleh Dirut PT KCN dan KSOP V Marunda pada tahun 2016. Perjanjian konsesi tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena memperjanjikan suatu objek yang bukan milik PT. KCN.

"Objek yang diperjanjikan yang dimaksud, yaitu area perairan di depan lahan C01 yang merupakan milik PT KBN (Persero) sesuai Keppres Nomor 11 Tahun 1992 yang masih berlaku hingga sekarang," ujar Gunadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/10/2020).

KBN memandang apa yang dilakukan oleh Dirut PT KCN dan KSOP Kelas V Marunda, merupakan upaya mengalihkan aset negara secara tidak sah. "Sebagai BUMN yang salah satu tugasnya melindungi aset negara tersebut, KBN berkewajiban melakukan gugatan terhadap perjanjian konsesi tersebut," tandasnya.

KBN, lanjut dia, tidak mau dianggap melakukan pembiaran yang dapat dituntut secara pidana. Terlebih sudah ada temuan BPK RI yang menyebut perjanjian kerja sama dengan komposisi saham 15% KBN dan 85% KTU itu merugikan negara. Potensi kerugian sebesar Rp50 triliun. (Baca juga: Pengelolaan Pelabuhan Marunda Butuh Win-Win Solution)

Kedua, Pelabuhan Marunda C01 bukan proyek strategis nasional. KBN menyesalkan pihak PT KCN yang terus-menerus menyatakan Pelabuhan Marunda C01 adalah proyek strategis nasional. Bahkan hingga memasang tulisan "Proyek Strategis Nasional" pada pintu gerbang masuk area pelabuhan.

Pelabuhan Maruda C01 tersebut tidak terdaftar dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016, Nomor 58 Tahun 2017, dan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Proyek Strategis Nasional.

"Hal tersebut merupakan bentuk kebohongan publik dengan mencatut nama Presiden RI, dan dapat dipandang sebagai upaya untuk menutupi perbuatan melawan hukum di perjanjian konsesi yang tidak sah di atas," katanya.

Ketiga, Dirut KTU/KCN diskreditkan Kementerian Perhubunga (Kemenhub). KBN menyesalkan dan membantah keterangan Dirut PT KTU yang juga merangkap Dirut PT KCN, Widodo Setiadi, yang menyebutkan bahwa izin pembangunan dermaga C.04 yang sedang dibangun oleh KBN tidak akan diterbitkan oleh Kemenhun, karena KBN menggugat Kemenhub.

"Pernyataan tersebut jelas mendiskreditkan, Kementerian Perhubungan sudah bekerja melayani perizinan pelabuhan secara profesional tanpa mencampur-adukan dengan kasus yang tidak berkaitan," tukasnya.

Menurut Gunadi, yang terjadi sesungguhnya adalah izin pembangunan dan operasi C.04 masih menunggu penandatanganan konsesi antara BUP Marunda Bandar Indonesia milik KBN dengan KSOP Marunda, dimana tahapannya masih dalam proses pengambilan keputusan persetujuan dari pemegang saham yaitu Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta.

"Pernyataan ini kami sampaikan untuk memberi informasi dan fakta yang benar kepada Tim Pansus PT KBN DPRD DKI dan masyarakat secara umum, dan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan yang tepat untuk pengamanan dan penyelamatan aset negara," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Hercules Cs Gugat KAI...
Hercules Cs Gugat KAI Soal Sengketa Lahan di Tanah Abang, Menteri Ara Respons Santai
Kasus PN Depok, KPK...
Kasus PN Depok, KPK Periksa 2 Kepala Seksi
Rekomendasi
Kejari Tangerang Tegaskan...
Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
Cek Hasil Seleksi Sekolah...
Cek Hasil Seleksi Sekolah Maung 2026 Hari Ini, Simak Jadwal SPMB Jabar Selanjutnya
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved