Pemprov DKI Izinkan Penggunaan Lapangan Indoor, Pengguna Wajib Rapid Test

Minggu, 18 Oktober 2020 - 09:08 WIB
loading...
Pemprov DKI Izinkan...
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan sejumlah lapangan olahraga indoor boleh digunakan pada masa PSBB transisi kali ini.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan sejumlah lapangan olahraga dalam ruangan (indoor) boleh digunakan pada masa PSBB transisi kali ini. Pengunjung diwajibkan mengikuti rapid test terlebih dahulu sebelum beraktivitas dalam olahraga indoor tersebut.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Achmad Firdaus mengatakan, pada kebijakan PSBB transisi kali ini berbeda dengan PSBB transisi sebelumnya yang tidak mengizinkan penggunaan fasilitas indoor untuk umum dan bahkan atlet binaan. "Kita buka (olahraga indoor) dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Achmad Firdaus kepada wartawan, Minggu (18/10/2020).

Firdaus menjelaskan, salah satu alasan dibukanya fasilitas olahraga indoor yaitu mendukung kesiapan atlet-atlet binaan sehubungan dengan penyelenggaraan atau event olahraga yang akan berlangsung, salah satunya yaitu Pekan Olahraga Nasional (PON). Menurutnya, selama ini mereka hanya mengikuti latihan fisik. Untuk itu, pada latihan yang sifatnya fisik, harus dipatuhi dengan aturan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Salah satu protokol kesehatan Covid-19 yang diberlakukan dalam fasilitas olahraga dalam ruangan, lanjut Firdaus, adalah melampirkan hasil rapid tes Covid-19, baik atlet binaan atau masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas olahraga indoor wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. (Baca: Graha Wisata TMII Hanya Merawat Pasien Covid-19 Tanpa Penyakit Penyerta)

"Harus ada minimal hasil rapid testnya. Khusus untuk atlet kita koordinasikan dengan Dinas Kesehatan. Apalagi kalau ada swab lebih bagus. Supaya aman dan jangan fasilitas olahraga menjadi klaster baru," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Timnas Indonesia Tundukkan...
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved