Cegah Penyebaran COVID-19, Kapolres Minut dan Forkopimda Pimpin Operasi Yustisi
loading...
A
A
A
MANADO - Operasi Yustisi untuk mencegah penyebaran COVID-19 , gencar dilaksanakan seluruh aparat kepolisian di Sulawesi Utara (Sulut) .
Bahkan Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Grace K.D. Rahakbau bersama Forkopimda Minut juga memimpin langsung Operasi Yustisi yang dilaksanakan di bundaran Zero Point Minahasa Utara, Jumat (16/10/2020) kemarin.
Operasi ini diikuti oleh Pjs. Bupati Minut Clay J. Dondokambey, Ketua Dewan Denny Lolong, Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Muhammad Saleh, Ketua Kejari Minut Vanny Widyiastuti, Pabung Minut Mayor Inf. Richard Pusung, Kasatpol PP Robby, Kabag Ops Kompol Hans K.Biri dan beberapa PJU Polres. (BACA JUGA: Sulut Dorong Bunga Krisan Jadi Komoditas Ekspor Baru)
Operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka penegakan Perbup Minut nomor 45 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Kapolres Minut AKBP Grace K.D. Rahakbau melalui Kabag Ops Kompol Hans Karia Biri, S.Sos mengatakan, bahwa Ops Yustisi ini digelar dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker.
(BACA JUGA: Bandara Kembali Normal, Konsumsi Avtur di Sulawesi Berangsur Naik)
"Pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melintas dan tidak menggunakan masker, diberhentikan dan dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan. Sekaligus dilakukan penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dengan memberikan sanksi mengucap Pancasila, kerja sosial, push up, serta sidang di tempat berupa teguran tertulis," ungkapnya, Sabtu (17/10/2020). (BACA JUGA: Begini Perjuangan Warga di Kabupaten Sikka Demi Mendapatkan Air Bersih).
Kabag Ops menambahkan, untuk hasil operasi yang dilakukan penindakan sebanyak 35 orang yang diketahui tidak menggunakan masker, 24 orang diberikan sanksi teguran lisan dan kerja sosial serta push up, 15 orang dilakukan sidang di tempat berupa teguran tertulis.
Bahkan Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Grace K.D. Rahakbau bersama Forkopimda Minut juga memimpin langsung Operasi Yustisi yang dilaksanakan di bundaran Zero Point Minahasa Utara, Jumat (16/10/2020) kemarin.
Operasi ini diikuti oleh Pjs. Bupati Minut Clay J. Dondokambey, Ketua Dewan Denny Lolong, Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Muhammad Saleh, Ketua Kejari Minut Vanny Widyiastuti, Pabung Minut Mayor Inf. Richard Pusung, Kasatpol PP Robby, Kabag Ops Kompol Hans K.Biri dan beberapa PJU Polres. (BACA JUGA: Sulut Dorong Bunga Krisan Jadi Komoditas Ekspor Baru)
Operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka penegakan Perbup Minut nomor 45 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Kapolres Minut AKBP Grace K.D. Rahakbau melalui Kabag Ops Kompol Hans Karia Biri, S.Sos mengatakan, bahwa Ops Yustisi ini digelar dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker.
(BACA JUGA: Bandara Kembali Normal, Konsumsi Avtur di Sulawesi Berangsur Naik)
"Pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melintas dan tidak menggunakan masker, diberhentikan dan dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan. Sekaligus dilakukan penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dengan memberikan sanksi mengucap Pancasila, kerja sosial, push up, serta sidang di tempat berupa teguran tertulis," ungkapnya, Sabtu (17/10/2020). (BACA JUGA: Begini Perjuangan Warga di Kabupaten Sikka Demi Mendapatkan Air Bersih).
Kabag Ops menambahkan, untuk hasil operasi yang dilakukan penindakan sebanyak 35 orang yang diketahui tidak menggunakan masker, 24 orang diberikan sanksi teguran lisan dan kerja sosial serta push up, 15 orang dilakukan sidang di tempat berupa teguran tertulis.
(nag)