Pemkab Soppeng Harap KIHT Dongkrak Ekonomi Nasional

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 17:19 WIB
loading...
Pemkab Soppeng Harap KIHT Dongkrak Ekonomi Nasional
Pjs Bupati Soppeng, Idham Kadir Dalle saat meninjau Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Bentengge, di Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Foto: SINDOnews/M Reza Pehlevi
A A A
SOPPENG - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Soppeng meresmikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Bentengnge, Soppeng secara virtual lewat aplikasi Zoom, Jumat (16/10/2020).

Pjs Bupati Soppeng, Idham Kadir Dalle dalam sambutannya mengatakan, KIHT Soppeng merupakan industri kecil menengah. Kehadirannya diharapkan mampu mendongkrak ekonomi secara nasional .

Menurutnya, industri hasil cukai tembakau menjadi salah satu sektor manufaktur nasional yang strategis dan memiliki keterkaitan luas mulai dari hulu hingga hilir. Selain itu, sektor ini berkontribusi besar dan berdampak luas terhadap aspek sosial ekonomi maupun pembangunan bangsa selama ini.



" Kementerian Perindustrian mencatat total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok sebanyak 5.98 juta orang terdiri dari 4,28 juta bekerja di sektor manufaktur dan distribusi serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan," ujarnya.

Lebih jauh, Idham menjelaskan, industri rokok juga dapat dikatakan sebagai sektor kearifan lokal yang memiliki daya saing global. KIHT juga penyumbang penerimaan negara yang cukup signifikan melalui cukai. Sepanjang tahun 2018 penerimaan cukai rokok tembus hingga Rp153 trilun atau lebih tinggi dibanding perolehan di tahun 2017 sebesar Rp147 triliun.

Namun demikian produk IHT merupakan barang kena cukai untuk mengendalikan konsumsinya, sebagai konsekuensinya peraturan terkait rokok semakin ketat baik di dalam maupun di luar negeri, karena pertimbangan perlindungan konsumen dan kesehatan menjadi tantangan tersendiri bagi industri rokok .



"Beberapa peraturan terkait industri rokok antara lain peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat aditif berupa produk tembakau bagi kesehatan, peraturan menteri perindustrian nomor 64 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian usaha industri rokok," tuturnya

Peraturan-peraturan tersebut merupakan kebijakan yang menjadi jalan tengah dalam menjamin kepastian berusaha, KIHT dengan tetap menjaga aspek penyerapan tenaga kerja dan menjamin aspek kesehatan masyarakat.

"Kita mengharapkan bersama dengan adanya KIHT di Kabupaten Soppeng bisa meningkatkan pelayanan, pembinaan industri dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau," tandasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1336 seconds (0.1#10.140)