Sempat Buron, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Warga Blora

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 16:51 WIB
loading...
Sempat Buron, Polisi...
Tersangka penganiayaan saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Blora. FOTO: Istimewa
A A A
BLORA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan di salah satu karaoke di wilayah kampung baru Kecamatan Jepon, yang terjadi pada Selasa (6/10/2020). Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto mengungkapkan bahwa N berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Blora, Kamis, (15/10/2020).

"Tersangka N (46) alias Genderuwo seorang warga kecamatan Jepon yang dilaporkan oleh korban bernama Agustinus Leonard Welby Saleh (24) warga kecamatan Jepon. Lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya hingga menimbulkan luka robek pada leher bagian belakang sebelah kiri," ungkap Kasat Reskrim, Jumat (16/10/2020). (Baca: 3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Prigen Pasuruan Terancam Hukuman Mati)

Ia menjelaskan kejadian berawal dari masalah utang piutang, dimana korban bermaksud menagih uang yang telah dipinjam oleh pelaku, ketika korban menghubungi pelaku dengan menggunakan handphone miliknya.

Pelaku berada di sebuah karaoke di wilayah Kampung Baru di kecamatan Jepon, maka korban pun menghampirinya di lokasi karaoke tersebut. Sempat terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban, namun setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.

"Ketika pelaku dan korban bertemu di karaoke kampung baru, disitu terjadi cekcok mulut tentang masalah utang piutang," ujar Setiyanto. (Baca: Baru 3 Hari Nikahi Ibu Korban, Bapak Tega Cabuli 2 Anak Tiri)

Ia menambahkan, setelah 30 menit berselang pelaku datang kembali ketempat karaoke dengan membawa parang sambil berteriak memanggil dan mencari korban. “Sempat dihalangi oleh rekan korban agar tidak masuk ke ruang karaoke, namun pelaku berhasil masuk dan pelaku langsung membacokan parang yang dibawanya ke arah korban,” bebernya.

Kemudian, korban berusaha menghindar dengan cara menunduk sehingga sabetan parang pelaku mengenai pintu kamar namun demikian masih mengenai leher bagian belakang korban. Korban pun membela diri dan akhirnya korban berhasil merebut parang pelaku, selanjutnya korban pergi meninggalkan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jepon.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara" sebutnya.

Pihaknya menegaskan bahwa sesuai dengan instruksi dari Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan, Polres Blora akan menindak tegas jika terjadi tindakan premanisme ataupun anarkis yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Mengapa Anak Yatim Begitu...
Mengapa Anak Yatim Begitu Istimewa di Mata Allah? Ini Penjelasannya
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Iran Menang Banyak!...
Iran Menang Banyak! Sanksi Dicabut dan Diizinkan Ekspor Minyak
Berita Terkini
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved