Penambahan Rusunawa Dianggap Perlu untuk Atasi Kawasan Kumuh

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 08:43 WIB
loading...
Penambahan Rusunawa...
Pembangunan Rusunawa di Makassar dianggap bisa mengatasi kawasan kumuh di beberapa titik. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Penambahan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), yang bisa menunjang ketersediaan tempat tinggal bagi masyarakat kurang mampu dianggap bisa memimimalisir kawasan kumuh di Makassar.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Fasruddin Rusli mengatakan, penyelesaian rumah kumuh di Makassar memang menjadi target baru pemerintah hingga 2030 mendatang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh (Perda Perumahan Kumuh).

Baca Juga: Fraksi PDIP Anggap Belum Saatnya DPRD Makassar Gunakan Hak Angket

Salah satu upaya awal kata dia yakni, dengan memastikan rusunawa untuk menampung masyarakat kurang mampu harus betul-betul siap.

"Relokasi kita lihat kondisinya apakah bisa ditempatkan di situ atau bisa ditempatkan di rumah susun, kalau rusun masih memadai kita carikan, nanti pemkot menyiapkan tambahan rumah susun atau rusunawa," ucap legislator PPP ini.

Jumlah rusunawa di Kota Makassar saat ini dianggap belum bisa sepenuhnya men-cover masyarakat urban dan kurang mampu di Kota Makassar, upaya penambahan rusunawa harus dipikirkan Pemkot Makassar sebagai solusi jangka panjang dalam program pengentasan kawasan kumuh Makassar.

"Yang penting ada lokasi yang disiapkan pemkot, pasti pusat akan bantu pakai APBN untuk tambah APBD kita, itu harus ada penambahan (rusunawa) karena luas kota tidak bertambah," ujarnya.

Baca Juga: Legislator DPRD Makassar Kartini Terima Aduan Warga Soal Pelayanan Publik

Lebih lanjut kondisi kota-kota besar dalam menghadapi persoalan urbanisasi dianggap sama yaitu ketersediaan tempat tinggal, Makassar sebagai kota terbesar di Indonesia Timur jelas akan memiliki ratio pertumbuhan urbanisasi yang tinggi.

"Penduduk terus bertambah dan banyak yang liar, kan 2030 dengan adanya perda tidak ada lagi rumah kumuh , jadi strateginya itu untuk menghambat dan sama sekali tidak ada penambahan penduduk urban lagi dari luar kota masuk ke kota, sehingga pasti mereka akan pakai rumah, bisa jadi mereka pakai rumah kumuh jika penghasilan yang rendah," tuturnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Makin Meluas, Kawasan...
Makin Meluas, Kawasan Permukiman Kumuh di Lebak Tembus 2.539 Hektare
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Cegah Kawasan Kumuh...
Cegah Kawasan Kumuh IKN, Pemerintah Bakal Batasi Gedung dan Jumlah Penduduk
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Pramono Janji Tata Jakarta:...
Pramono Janji Tata Jakarta: Kampungnya Dipertahankan, Kumuhnya Dihilangkan
Suswono Ungkap Harapan...
Suswono Ungkap Harapan Prabowo ke Ridwan Kamil di Jakarta: Benahi Perumahan Kumuh
Suswono Janji Benahi...
Suswono Janji Benahi Rumah Kumuh di Bantaran Sungai
Rekomendasi
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Trump Ungkap Turki Siap...
Trump Ungkap Turki Siap Gabung Perang Bersama Iran tapi Dicegah AS
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved