Catat! Ini Kriteria Orang yang Boleh Bepergian di Masa Larangan Mudik
Rabu, 06 Mei 2020 - 21:25 WIB
loading...
A
A
A
"BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu dengan Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan," tegas Budi.
Selain itu, Budi menambahkan, masyarakat yang diperbolehkan berpergian harus disertai surat tugas dari pimpinan atau atasan masyarakat masing-masing.
"Harus ada surat dari pimpinan dan seyogianya tidak dengan keluarga, karena ini tugas. Jangan pulang kampung jangan mudik, jangan menginterprentasikan (izin bepergian) dengan mudik," pungkasnya.
Selain itu, Budi menambahkan, masyarakat yang diperbolehkan berpergian harus disertai surat tugas dari pimpinan atau atasan masyarakat masing-masing.
"Harus ada surat dari pimpinan dan seyogianya tidak dengan keluarga, karena ini tugas. Jangan pulang kampung jangan mudik, jangan menginterprentasikan (izin bepergian) dengan mudik," pungkasnya.
(vit)
Lihat Juga :