Catat! Ini Kriteria Orang yang Boleh Bepergian di Masa Larangan Mudik

Rabu, 06 Mei 2020 - 21:25 WIB
loading...
Catat! Ini Kriteria...
BNPB menetapkan kriteria tertentu bagi masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan mudik. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mulai Kamis (7/5/2020) besok mengizinkan angkutan umum untuk beroperasi kembali.

Namun, kesempatan untuk bepergian hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus atau keperluan khusus untuk melakukan perjalanan di masa larangan mudik.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya menjelaskan, masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus itu adalah masyarakat memiliki tugas pekerjaan penting yang mengharuskan mereka untuk berpergian. Selain itu, kata dia, masyarakat yang memiliki keperluan mengunjungi orang tua yang sedang sakit juga termasuk dalam kriteria tersebut.

"Orang-orang yang berkebutuhan khusus seperti misalnya ada orang tua sakit, anak nikah. Lalu kalau pekerja boleh," ujar Budi di Jakarta, Rabu (6/5/2020). (BACA JUGA: Jelas, Menhub: Mudik dan Pulang Kampung Sama Saja)

Menurut dia, di Jakarta saja terdapat sekitar 10.000 pekerja yang direkomendasikan berpergian di masa larangan mudik. Tentu saja, imbuhnya, masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus tak serta merta langsung bisa berpergian. Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penaganan Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kecelakaan KA di Bekasi...
Kecelakaan KA di Bekasi Timur, Manajemen Perusahaan Taksi Listrik Diaudit Kemenhub
Aktivitas Gudang di...
Aktivitas Gudang di Ancol Terhenti Dampak Truk Sumbu 3 Dilarang Beroperasi
Kemenhub Hentikan Sementara...
Kemenhub Hentikan Sementara Layanan Transportasi di Bali Saat Hari Raya Nyepi
Pesawat ATR Hilang Kontak...
Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros, Kemenhub Ungkap Saat Kejadian Cuaca Berawan
Pemerintah Diminta Ungkap...
Pemerintah Diminta Ungkap Aktor Intelektual Aktivitas Bandara IMIP
Ribuan Driver Ojol Jakut...
Ribuan Driver Ojol Jakut dan KON Tak Ikut Demo di Kemenhub-DPR Hari Ini
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Rekomendasi
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved