28 Kendaraan Dinas di Lingkup Pemprov Sulsel Akan Dilelang
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak 28 kendaraan dinas (randis) yang berada di lingkup Pemprov Sulsel bakal dilelang. Kendaraan tersebut kondisinya dianggap sudah tidak layak untuk dioperasikan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel , Muhammad Rasyid mengaku, tahapan lelang ini sementara berproses. Pihaknya akan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
"Sementara berproses. Nanti akan diserahkan ke KPKNL untuk lelang kendaraan dinas ," ujar Rasyid.
Sebelum memasuki tahapan lelang, akan ada beberapa proses yang mendahuluinya. Misalnya, pemeriksaan fisik dan kelengkapan administrasi kendaraan yang juga dilakukan oleh tim KPKNL.
Hasil evaluasi dan penilaian atas kondisi fisik kendaraan, akan jadi acuan untuk menentukan nilai limit harga jualnya. Harga randis yang dilelang pun bisa bervariasi. Salah satunya tergantung dari usia kendaraan.
Rencananya, pemeriksaan fisik kendaraan oleh KPKNL akan dilakukan di kantor Gubernur Sulsel, hari ini.
"Nanti ada pemeriksaan fisik kendaraan," tandas Rasyid.
Kebijakan penghapusan aset melalui mekanisme lelang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuannya untuk optimalisasi pemanfaatan aset. Dari hasil lelang ini juga diharapkan bisa menambah pemasukan kas daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel , Muhammad Rasyid mengaku, tahapan lelang ini sementara berproses. Pihaknya akan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
"Sementara berproses. Nanti akan diserahkan ke KPKNL untuk lelang kendaraan dinas ," ujar Rasyid.
Sebelum memasuki tahapan lelang, akan ada beberapa proses yang mendahuluinya. Misalnya, pemeriksaan fisik dan kelengkapan administrasi kendaraan yang juga dilakukan oleh tim KPKNL.
Hasil evaluasi dan penilaian atas kondisi fisik kendaraan, akan jadi acuan untuk menentukan nilai limit harga jualnya. Harga randis yang dilelang pun bisa bervariasi. Salah satunya tergantung dari usia kendaraan.
Rencananya, pemeriksaan fisik kendaraan oleh KPKNL akan dilakukan di kantor Gubernur Sulsel, hari ini.
"Nanti ada pemeriksaan fisik kendaraan," tandas Rasyid.
Kebijakan penghapusan aset melalui mekanisme lelang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuannya untuk optimalisasi pemanfaatan aset. Dari hasil lelang ini juga diharapkan bisa menambah pemasukan kas daerah.