Dinas Tenaga Kerja DKI Optimistis Kluster Perkantoran Dapat Terkendali

Rabu, 14 Oktober 2020 - 22:38 WIB
loading...
Dinas Tenaga Kerja DKI...
Petugas PMI DKI tengah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah perkantoran di Ibu Kota. Fotografer: Isra Triansyah/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta optimis kluster penyebaran Covid-19 di perkantoran bisa menurun dan terkendali setelah adanya pendataan karyawan maupun pengunjung. Dengan adanya pendataan, perkantoran tidak bisa lagi menutup nutupi adanya kasus positif Covid-19 .

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, kewajiban perkantoran, perhotelan, pusat perbelanjaan, kafe dan restoran untuk mendata tiap karyawan dan pengunjung itu dilatarbelakangi merebaknya kluster yang sulit dikendalikan. Khususnya kluster perkantoran.

Pada masa PSBB transisi pertama yang berlaku sejak 5 Juni hingga 13 September lalu, kata Andri, kluster perkantoran muncul dengan angka yang cukup signifikan. Pengendalian pun sulit dilakukan karena minimnya data yang kerap ditutup tutup oleh perkantoran.

"Nah dengan wajib pendataan ini, kantor tidak bisa lagi menutupi. Tracing pun menjadi lebih mudah dan terkendali," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Rabu (14/10/2020). (Baca juga: KRL Commuter Line Beroperasi hingga Jam 10 Malam Mulai Kamis Besok )

Andri menjelaskan, pada masa PSBB transisi pertama Juni lalu, pihak kegiatan yang melakukan pendataan karyawan dan pengunjung itu adalah sektor perhotelan, pariwisata dan pusat perbelanjaan. Sementara pada PSBB saat ini, semua sektor kegiatan diwajibkan melakukan pendataan.

Pendataan dilakukan dengan mengisi nama lengkap, nomor telepon aktif, enam digit nomor induk kependudukan, dan waktu serta jam kedatangan. Andri berharap pelatuk kegiatan perkantoran mematuhi hal tersebut. Dia optimistis kluster penyebaran Covid-19 di perkantoran dapat menurun dan terkendali dengan pendataan dan disiplinnya perkantoran mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Ayo sama-sama kita disiplin melawan Covid-19, jangan sampai PSBB ketat kembali diberlakukan," pungkasnya. (Baca juga: Tidak Pakai Masker di Dalam Mobil Bakal Didenda Rp250 Ribu )

Dalam Pergub 101/2020 kewajiban mendata karyawan maupun pengunjung itu menjadi salah satu dari 19 poin protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha pada Pasal 8 ayat 1.Apabila tidak dilakukan sanksi sudah menanti untuk dijatuhkan yang tercantum dalam pasal 8 ayat 5 dan 6.

Pada ayat 5, apabila pelaku usaha tak menaati 19 poin protokol kesehatan itu, sanksi yang diberikan adalah penutupan sementara selama 3x24 jam agar pelaku usaha tersebut bisa melengkapi seluruh protokol kesehatan. Kemudian pada ayat 6 apabila ditemukan tidak menaati kembali atau melakukan pelanggaran berulang, maka akan diberi sanksi denda progresif maksimal Rp150 juta.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Dipersulit Sarwendah...
Dipersulit Sarwendah Ketemu Anak, Ruben Onsu Banjir Dukungan dari Teman Artis
Berita Terkini
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved