Dinas Tenaga Kerja DKI Optimistis Kluster Perkantoran Dapat Terkendali
Rabu, 14 Oktober 2020 - 22:38 WIB
loading...
Petugas PMI DKI tengah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah perkantoran di Ibu Kota. Fotografer: Isra Triansyah/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta optimis kluster penyebaran Covid-19 di perkantoran bisa menurun dan terkendali setelah adanya pendataan karyawan maupun pengunjung. Dengan adanya pendataan, perkantoran tidak bisa lagi menutup nutupi adanya kasus positif Covid-19 .
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, kewajiban perkantoran, perhotelan, pusat perbelanjaan, kafe dan restoran untuk mendata tiap karyawan dan pengunjung itu dilatarbelakangi merebaknya kluster yang sulit dikendalikan. Khususnya kluster perkantoran.
Pada masa PSBB transisi pertama yang berlaku sejak 5 Juni hingga 13 September lalu, kata Andri, kluster perkantoran muncul dengan angka yang cukup signifikan. Pengendalian pun sulit dilakukan karena minimnya data yang kerap ditutup tutup oleh perkantoran.
"Nah dengan wajib pendataan ini, kantor tidak bisa lagi menutupi. Tracing pun menjadi lebih mudah dan terkendali," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Rabu (14/10/2020). (Baca juga: KRL Commuter Line Beroperasi hingga Jam 10 Malam Mulai Kamis Besok )
Andri menjelaskan, pada masa PSBB transisi pertama Juni lalu, pihak kegiatan yang melakukan pendataan karyawan dan pengunjung itu adalah sektor perhotelan, pariwisata dan pusat perbelanjaan. Sementara pada PSBB saat ini, semua sektor kegiatan diwajibkan melakukan pendataan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, kewajiban perkantoran, perhotelan, pusat perbelanjaan, kafe dan restoran untuk mendata tiap karyawan dan pengunjung itu dilatarbelakangi merebaknya kluster yang sulit dikendalikan. Khususnya kluster perkantoran.
Pada masa PSBB transisi pertama yang berlaku sejak 5 Juni hingga 13 September lalu, kata Andri, kluster perkantoran muncul dengan angka yang cukup signifikan. Pengendalian pun sulit dilakukan karena minimnya data yang kerap ditutup tutup oleh perkantoran.
"Nah dengan wajib pendataan ini, kantor tidak bisa lagi menutupi. Tracing pun menjadi lebih mudah dan terkendali," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Rabu (14/10/2020). (Baca juga: KRL Commuter Line Beroperasi hingga Jam 10 Malam Mulai Kamis Besok )
Andri menjelaskan, pada masa PSBB transisi pertama Juni lalu, pihak kegiatan yang melakukan pendataan karyawan dan pengunjung itu adalah sektor perhotelan, pariwisata dan pusat perbelanjaan. Sementara pada PSBB saat ini, semua sektor kegiatan diwajibkan melakukan pendataan.
Lihat Juga :