Tidak Pakai Masker di Dalam Mobil Bakal Didenda Rp250 Ribu

Rabu, 14 Oktober 2020 - 21:05 WIB
loading...
Tidak Pakai Masker di...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengendara dan penumpang kendaraan pribadi roda empat yang tidak mengenakan masker akan didenda Rp250 ribu. Aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang bakal disahkan pada pekan depan.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, sedikitnya terdapat 11 Bab dan 35 Pasal yang mengatur mengenai pengaturan hingga penindakan pada pelanggar aturan Covid-19. (Baca juga: Yani: Sekarang Bukan Soal Denda atau Sanksi, tapi Lebih Penting Menyelamatkan Jiwa)

Salah satu pasal yang menjadi perdebatan panjang dalam pembahasan, kata Yudhis, yakni mengenai pengaturan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat sedang menyetir mobil.

Dalam peraturan yang sudah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya tidak mengatur secara tegas mengenai penggunaan masker di dalam mobil. Imbasnya bisa terjadi salah paham antara warga dengan petugas di lapangan.

"Bapemperda dan Pemprov DKI akhirnya sepakat untuk mengenakan sanksi bagi mereka yang tidak mengenakan masker saat sedang berkendara. Sanksinya adalah denda sebesar Rp250 ribu atau kerja sosial," kata Yudhis kepada wartawan, Rabu (14/10/2020). (Baca juga: Warga Jakarta Tolak Tes Swab Didenda Rp5 Juta, Ambil Paksa Jenazah Rp7,5 Juta)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
5 Negara dengan Netizen...
5 Negara dengan Netizen Paling Tidak Sopan di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved