Tidak Pakai Masker di Dalam Mobil Bakal Didenda Rp250 Ribu

Rabu, 14 Oktober 2020 - 21:05 WIB
loading...
Tidak Pakai Masker di...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengendara dan penumpang kendaraan pribadi roda empat yang tidak mengenakan masker akan didenda Rp250 ribu. Aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang bakal disahkan pada pekan depan.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, sedikitnya terdapat 11 Bab dan 35 Pasal yang mengatur mengenai pengaturan hingga penindakan pada pelanggar aturan Covid-19. (Baca juga: Yani: Sekarang Bukan Soal Denda atau Sanksi, tapi Lebih Penting Menyelamatkan Jiwa)

Salah satu pasal yang menjadi perdebatan panjang dalam pembahasan, kata Yudhis, yakni mengenai pengaturan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat sedang menyetir mobil.

Dalam peraturan yang sudah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya tidak mengatur secara tegas mengenai penggunaan masker di dalam mobil. Imbasnya bisa terjadi salah paham antara warga dengan petugas di lapangan.

"Bapemperda dan Pemprov DKI akhirnya sepakat untuk mengenakan sanksi bagi mereka yang tidak mengenakan masker saat sedang berkendara. Sanksinya adalah denda sebesar Rp250 ribu atau kerja sosial," kata Yudhis kepada wartawan, Rabu (14/10/2020). (Baca juga: Warga Jakarta Tolak Tes Swab Didenda Rp5 Juta, Ambil Paksa Jenazah Rp7,5 Juta)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved