KPU OKU: Calon Tunggal Paslon BEKERJA Pasang 7 akun Medsos yang Terdaftar

Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:50 WIB
loading...
KPU OKU: Calon Tunggal Paslon BEKERJA Pasang 7 akun Medsos yang Terdaftar
KPU OKU: Calon Tunggal Paslon BEKERJA Pasang 7 akun Medsos yang Terdaftar. Foto/Ist
A A A
BATURAJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ogan Komering Ulu (OKU), menyebutkan paslon tunggal H. Kuryana Azis-Johan Anuar dengan jargon BEKERJA, mendaftarkan tujuh (7) akun medsos ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Sudah dilaporkan dari tim kampanye ke KPU, sebanyak tujuh (7) akun medsos dan 7 pengelolanya," ungkap Dony Mardiyanto, Komisioner KPU OKU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, (13/10/2020).

Dari 7 akun tersebut, kata Dony, empat merupakan platform facebook. Sedangkan tiga adalah instagram. Tidak ada Twitter maupun Youtube yang ikut didaftarkan.

Adapun 7 akun medsos tersebut yakni; facebook Kuryana Azis, facebook Bekerja Lanjutkan, facebook Puma Bekerja, facebook Forum Sahabat Kuryana Azis Johan Anuar untuk OKU Maju dan Gemilang.

Kemudian, instagram Kuryana Azis, instagram Pusaka OKU, dan instagram Puma Menang. "Jadi yang men-share segala sesuatu jenis kegiatan kampanye untuk pemenangan paslon itu, adalah 7 akun medsos yang resmi ini," katanya.

Sementara disinggung untuk kolom kosong, Dony mengatakan, tidak boleh kampanye. Dan tidak ada yang namanya tim kampanye di sana. "Kalo pribadi ada yang melakukan sosialisasi, mungkin iya. Tapi tidak boleh ngajak milih," tegas Dony. (Baca juga: Hujan Deras, Sejumlah Rumah di Desa Pusar Rawan Terancam Longsor)

Terpisah, divisi medsos BEKERJA Bram Muhtarom Sujiwo mengatakan, sejauh ini jejaring facebook, masih menjadi media sosial (medsos) paling populer yang digunakan oleh masyarakat di OKU. (Baca juga: KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Bupati Petahana)

"Iya benar, kita ada tujuh akun resmi medsos yang terdaftar di KPU ini kita gunakan sebaik mungkin untuk sosialisasi dan kampanye," ujar Bram.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1149 seconds (0.1#10.140)