Mengaku Mampu Gandakan Uang Lewat Jenglot, Pria Ini Tipu Ratusan Juta

Rabu, 06 Mei 2020 - 18:59 WIB
loading...
Mengaku Mampu Gandakan...
Aparat Polsek Jenggawah, Jember menangkap AK warga Desa Pancakarya Ajung, Jenggawah, Jember karena melakukan penipuan penggandaan uang dengan media jenglot. Foto iNews TV/Bambang S
A A A
JEMBER - Aparat Polsek Jenggawah, Jember menangkap AK warga Desa Pancakarya Ajung, Jenggawah, Jember karena melakukan penipuan penggandaan uang dengan media jenglot. Sebelumnya pelaku mengaku mampu menggandakan uang milik seorang warga Pasuruan dengan media seekor jenglot.

Kapolsek Jenggawah AKP Sunarto mengatakan, karena percaya korban menyerahkan uang ratusan juta rupiah yang akan digandakan oleh pelaku hingga miliaran rupiah. (Baca: TKA China Palsukan KTP, Gubernur Sultra Minta Polisi Tangkap Pelaku)

“Namun ternyata itu hanya akal-akalan pelaku setelah uang ditransfer oleh korban tak ada bukti jika uang tersebut menjadi miliaran rupiah justru korban menerima uang mainan sebanyak 150 lembar dari pelaku,” kata Kapolsek, Rabu (6/5/2020).

Pelaku, kata Kapolsek, mengaku kepada korban mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah.Pertemuan pelaku dengan korban awalnya dari tidak sengaja bertemu di Ajung Jember.

Pertemuan itu akhirnya ditindaklanjuti korban dengan mengirimkan uang kepada pelaku senilai Rp370 juta dengan cara dibayar beberapa kali lewat rekening bank.

“Korban percaya karena pelaku sangat serius dan mampu menyakinkan korban jika dirinya mampu menggandakan uang dengan perantara mahluk jenglot. Namun setelah uang ditransfer hingga ratusan juta uang miliaran rupiah yang dijanjikan tidak kunjung ada realisasinya,” ungkap Kapolsek.

Karena tidak percaya korban kemudian mendatangi rumah pelaku. Namun menurut pelaku uang tersebut masih dalam proses dengan cara mengambilnya di areal tanah pekuburuan dengan perantara jenglot.

“Karena tetap tak percara korban kemudian melapor kepada Polisi Sektor Jenggawah dan pelaku langsung ditangkap di rumahnya,” timpal Kapolsek

Menurut pelaku dia terpaksa melakukan aksi ini lantaran terbentur banyak utang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari karena tak kerja.

“Atas ulahnya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukun Palsu Modus Boneka...
Dukun Palsu Modus Boneka Jenglot Tarik Uang Gaib di Bantul Diringkus
Viral Main Gim dan Merokok...
Viral Main Gim dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember dari Gerindra Disanksi Teguran Keras
Anggota DPRD Jember...
Anggota DPRD Jember Main Game dan Merokok di Ruang BerAC Saat RDP Tekan Stunting
Heboh! Warga Desa Dukuh...
Heboh! Warga Desa Dukuh Mencek Digegerkan dengan Isu Tuyul
Rekomendasi
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Berita Terkini
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
Infografis
RDF Plant Rorotan Mampu...
RDF Plant Rorotan Mampu Hasilkan Ratusan Ton Bahan Bakar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved