Curi Sepeda Motor, Residivis di Kota Bitung Ini Ditangkap Polisi

Senin, 12 Oktober 2020 - 18:19 WIB
loading...
Curi Sepeda Motor, Residivis...
Tim Resmob Polsek Maesa berhasil mengamankan tersangka FW, warga Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara karena mencuri motor di parkiran sebuah mini market, Kamis (8/10/2020). Okezone/Subhan
A A A
BITUNG - Tim Resmob Polsek Maesa berhasil mengamankan tersangka FW, warga Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara karena mencuri motor di parkiran sebuah mini market, Kamis (8/10/2020).

Kapolres Bitung AKBP F.X Winardi Prabowo mengatakan tersangka melakukan pencurian satu unit kendaraan bermotor Yamaha M3 warna merah milik korban RA yang dilakukan oleh FW dan seorang temannya berinisial FM.

Saat itu, FW dengan temannya melintas menggunakan sepeda motor di depan mini market. Kedua tersangka melihat sepeda motor warna merah terparkir tanpa dikunci stang, selanjutnya mereka mendekati sepeda motor tersebut.

"Tersangka FW langsung turun dan mengambil sepeda motor tersebut hingga keluar dari parkiran, karena sepeda motor belum dapat dihidupkan, maka tersangka FM mendorong sepeda motor sambil dikendarai oleh tersangka FW menuju Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung," jelas Kapolres, Senin (12/10/2020). (Baca: KKSB Serang Bandara Bilorai, TNI Temukan 1 Pucuk Senjata Api).

Saat ini tersangka FW bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka FW di jerat dengan Pasal 363 KUHP. FW sebelumnya terlibat Tindak Pidana antara lain 2010 kasus aniaya pemukulan, 2011 Kasus aniaya penikaman, 2013 kasus sajam, 2015 Curanmor, 2017 aniaya penikaman, 2020 aniaya pemukulan bebas 6 Oktober 2020 dan kembali melakukan tindak pidana Curanmor," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)