3 Oknum Anggota Kodam Jaya Terlibat Pencurian Kabel Telkom di Klaten
loading...
A
A
A
SEMARANG - Pangdam IV/ Diponegoro Mayjen TNI Mochammad Effendi mengungkapkan ada empat oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus pencurian kabel Telkom di Klaten. Tiga di antaranya adalah anggota Kodam Jaya.
Pangdam menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kodam Jaya terkait proses hukum oknum anggota TNI yang terlibat tersebut. "Untuk proses hukum kami sudah lakukan koordinasi dengan Pomdam Jaya," kata Effendi singkat di sela kegiatan pembagian sembako bagi warga terdampak Covid-19 di Semarang, Rabu (15/4/2020).
Dari informasi yang dihimpun, sebanyak 14 orang, terdiri dari 10 warga sipil dan 4 oknum anggota TNI, diduga terlibat pencurian kabel bawah tanah milik Telkom di Jalan Pemuda, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Selasa (14/4/2020) dinihari. ( )
Dari empat oknum TNI yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan anggota Kodam Jaya dan satu lainnya merupakan oknum anggota Kodam IV/Diponegoro yang bertugas di Yogyakarta.
Sementara, dari 10 warga sipil, 8 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka terancam dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman di atas 5 tahun. ( )
Pangdam menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kodam Jaya terkait proses hukum oknum anggota TNI yang terlibat tersebut. "Untuk proses hukum kami sudah lakukan koordinasi dengan Pomdam Jaya," kata Effendi singkat di sela kegiatan pembagian sembako bagi warga terdampak Covid-19 di Semarang, Rabu (15/4/2020).
Dari informasi yang dihimpun, sebanyak 14 orang, terdiri dari 10 warga sipil dan 4 oknum anggota TNI, diduga terlibat pencurian kabel bawah tanah milik Telkom di Jalan Pemuda, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Selasa (14/4/2020) dinihari. ( )
Dari empat oknum TNI yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan anggota Kodam Jaya dan satu lainnya merupakan oknum anggota Kodam IV/Diponegoro yang bertugas di Yogyakarta.
Sementara, dari 10 warga sipil, 8 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka terancam dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman di atas 5 tahun. ( )
(abd)