PSBB Transisi, Perkantoran Diwajibkan Mendata Pengunjung

Minggu, 11 Oktober 2020 - 13:09 WIB
loading...
PSBB Transisi, Perkantoran...
Pada masa PSBB Transisi mulai Senin 12 hingga 25 Oktober 2020, sejumlah kegiatan perkantoran boleh beroperasi dengan kapasitas 50%. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pada masa PSBB Transisi mulai Senin 12 hingga 25 Oktober 2020, sejumlah kegiatan perkantoran boleh beroperasi dengan kapasitas 50%. Perkantoran diminta untuk mendata pengunjung dan menyerahkannya ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, berdasarkan data epidemiologi, terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama 1 minggu terakhir. Untuk itu, pada masa transisi ini perkantoran diperbolehkan beraktivitas dengan kapasitas 50%.

Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif. Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK.

"Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi. Setiap bisnis wajib menyiapkan ‘COVID-19 Safety Plan," kata Anies dalam siaran tertulisnya, Minggu (11/10/2020). (Baca juga; Anies Baswedan Berlakukan Kembali PSBB Transisi di Jakarta )

Untuk 11 sektor esensial, seperti kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan tekhnologi informasi; keuangan; logistik ;industri strategis; perhotelan; kontruksi; pelayanan dasar; utilitas publik; dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital dan objek tertentu; kebutuhan sehari hari diperbolehkan beraktifitas dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

"Semua perkantoran wajib menyerahkan data secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi. Melakukan penyesuaian jam kerja dengan tiga shift," pungkasnya. (Baca juga; Pemprov DKI Tingkatkan Tracing pada Masa PSBB Transisi )

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menghentikan PSBB ketat dan kembali kepada masa PSBB transisi hingga 25 Oktober mendatang. Hal tersebut dilakukan karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan. Pada masa PSBB ketat, sejumlah perkantoran hanya diperbolehkan beraktivitas sekitar 25% pegawai.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Anung Resmikan...
Pramono Anung Resmikan Mayapada Hospital Jakarta Timur, Fokus Layani Ibu dan Anak
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
Rekomendasi
Juru Bicara Hamas Lolos...
Juru Bicara Hamas Lolos dari Serangan Israel, Warga Sipil Tewas Dirudal Zionis di Kota Gaza
Sucofindo Buka Lowongan...
Sucofindo Buka Lowongan Kerja 2026, Lulusan D3/S1 Berbagai Jurusan Merapat!
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Berita Terkini
Transformasi Transportasi,...
Transformasi Transportasi, Jumlah Penumpang KAI Naik 10 Persen
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Situasi Terkini Polda...
Situasi Terkini Polda Metro usai Penggeledahan, Brimob Bersenjata Masih Siaga
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
Pelanggaran Lawan Arah...
Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
Infografis
Mulai Hari Ini Masjidil...
Mulai Hari Ini Masjidil Haram Ditutup untuk Pengunjung Umum
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved