Jual Gadis Muda Rp500 Ribu, Seorang Perempuan Cantik di Palembang Dicokok Polisi

Minggu, 11 Oktober 2020 - 11:05 WIB
loading...
Jual Gadis Muda Rp500 Ribu, Seorang Perempuan Cantik di Palembang Dicokok Polisi
Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang wanita yang diduga menjual seorang remaja putri kepada pria hidung belang. (Foto/Ist)
A A A
PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang wanita yang diduga menjual seorang remaja putri kepada pria hidung belang.

Wanita ini bersama korban diamankan dalam sebuah penggerebekan di salah satu hotel di Jalan Sudirman, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono mengatakan, dalam sepekan terakhir sejumlah tersangka ditangkap dari hasil ungkap kasus yang dilakukan. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)

Salah satunya dugaan perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur melalui akun media sosial me-chatt. "Tersangka diamankan unit PPA Polrestabes Palembang berinisial ES (21). Wanita cantik ini telah menawarkan anak d ibawah umur berinisial NR (17)," ujarnya, Minggu (11/10/20200.

(Baca juga : Awas Hati-hati, Inilah 10 Negara yang Memiliki Ranjau Terbanyak di Dunia )

Praktiknya, korban ditawarkan kepada seorang lelaki hidung belang dengan tarif sebesar Rp500 ribu. Setelah disepakati dilakukan pertemuan di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya sebuah hotel pada Rabu malam (7/10/2020).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dilakukan penggerebekan dan ditemukan korban dalam sebuah kamar bersama seorang pria. Sementara pelaku diamankan saat berada di lobi hotel tersebut. (BACA JUGA: Pelaku Perusakan Fasilitas di Jakarta diburu Polda Metro Jaya)

Kepada petugas, pelaku mengaku dalam sekali transaksi dirinya mendapatkan bagian seratus ribu dan korban mendapatkan Rp400 ribu.

Atas perbuatannya, polisi menyebut ES akan dikenakan pasal 761 Jo pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 9,10,11,12 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. (BACA JUGA: Kerugian Imbas Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta Mencapai Rp65 M)
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)