DPO Tujuh Bulan, Komplotan Pembobol Alfamart Dibekuk

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 01:10 WIB
loading...
DPO Tujuh Bulan, Komplotan Pembobol Alfamart Dibekuk
Tersangka Hengki Ariandi saat diamankan petugas Polres Rebo, Jambi, setelah dinyatakan DPO selama tujuh bulan.Foto/Budi Utomo
A A A
JAMBI - Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, berhasil membekuk pembobol Alfamart di unit 3 Desa Rimbo Mulyo dan Jalan 21 unit 1, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jumat (9/10/2020). Pelaku Hengki Ariandi (24) sudah beberapa bulan ini telah masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres Tebo.

Warga Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 14/ III / 2020/ Jambi / Res Tebo / Sek Rimbo Bujang, tanggal 23 Maret 2020.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar membenarkan penangkapan pelaku pembobolan ini. "Pelaku kami tangkap di rumah orang tuanya di daerah Nibung, Sumsel," kata Mahara.

(Baca juga: Tak Terima Diputus, Pemuda di Bali Sebar Video Mesum Mantan Pacar )

Mahara Tua Siregar menambahkan, pelaku telah masuk DPO Polres Tebo. Dan pelaku ini telah beberapa kali melakukan pembobolan minimarket Alfamart bersama kelompoknya. Anggota kelompok ini sudah ada yang ditangkap sebelumnya, antara lain Yoyon Suwito dan Yakin, usai membobol Alfamart di Unit 3, Desa Rimbo Mulya.

"Mereka ini para pelaku spesialis pembobolan Alfamart antar kabupaten. Sebab selain di Kabupaten Tebo mereka juga pernah melakukan pembobolan Alfamart di Kabupaten Sarolangun," jelas Mahara.

Kasat mengatakan, Tim Sultan masih melakukan penyelidikan keberadaan komplotan Hengki Ardian ini. Barang bukti yang diamankan dari komplotan ini yaitu, satu Unit mobil Suzuki Carry pick up biru BE 9558 JD.

(Baca juga: Ayah-Ibu dan 2 Anaknya Terpapar Corona, Kasus COVID-19 di Pangkalpinang Jadi 167 )

Selain itu, satu kardus susu kaleng S-26 Procal Gold, satu karung warna putih berisi rokok berbagai macam merek, satu karung berisi susu kotak Dancow, satu unit mesin bor beserta mata bor, satu unit alat pemotong besi, dua buah linggis, satu buah pahat, tiga buah kunci.

"Dalam aksinya mereka kerap membawa senjata api rakitan. Seperti sebelumnya didapatkan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dua butir amunisi kaliber 5.56 mm. Dari pelaku Yoyon yang sempat menembak mobil polisi saat dilakukan penangkapan," ungkap Kasat Reskrim.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1954 seconds (0.1#10.140)