Pemkot Bogor Gandeng Jakpro Pasang 250 Aplikasi Perekam Pajak
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 16:05 WIB
loading...
A
A
A
Maksud perjanjian ini kata Deni adalah memperoleh data dari wajib pajak sesuai dengan transaksi untuk dilakukan analisa kewajaran pelaporan wajib pajak. Selain itu, tujuan perjanjian ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tentang pembayaran pajak.
Deni menjelaskan, pemasangan alat fiskal elektronik sebagai alat pemantauan transaksi secara elektronik kepada wajib pajak, meliputi wajib pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir dengan jumlah aplikasi yang akan dipasang 250 unit Tapping Device/Web Service.
“Sosialisasi pemasangan alat fiskal elektronik di mulai bulan ini. Untuk pemasangan aplikasi dimulai Oktober 2020 - Desember 2020 dan kerja sama ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” pungkasnya.
Deni menjelaskan, pemasangan alat fiskal elektronik sebagai alat pemantauan transaksi secara elektronik kepada wajib pajak, meliputi wajib pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir dengan jumlah aplikasi yang akan dipasang 250 unit Tapping Device/Web Service.
“Sosialisasi pemasangan alat fiskal elektronik di mulai bulan ini. Untuk pemasangan aplikasi dimulai Oktober 2020 - Desember 2020 dan kerja sama ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” pungkasnya.
(wib)
Lihat Juga :