Terbentur Aturan Administrasi, Wisma Makara UI Belum Bisa Digunakan untuk Isolasi OTG

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 14:02 WIB
loading...
Terbentur Aturan Administrasi,...
Wisma Makara Universitas Indonesia yang direncanakan digunakan sebagai lokasi isolasi bagi pasien OTG Covid-19 di Depok.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Wisma Makara Universitas Indonesia yang direncanakan digunakan sebagai lokasi isolasi bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di Depok, belum bisa dipergunakan. Meski secara sarana dan prasarana, guest house itu sudah memenuhi persyaratan, namun terbentur aturan administratif.

Pasalnya BNPB menyebutkan bahwa lokasi yang bisa digunakan adalah hotel. Sedangkan secara administratif, Wisma Makara UI bukan hotel melainkan guest house. “Kita sedang mengakses lagi ke BNPB terkait nomenklatur karena nomenklatur yang terkait dengan izin yang dikeluarkan oleh DKI itu namanya Wisma Makara meskipun statusnya seperti hotel,” ungkap Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana, Jumat (9/10/2020).

Dadang menuturkan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan BNPB. Sehingga Wisma Makara UI dapat segera digunakan sebagai tempat isolasi. Mengingat saat ini lebih dari 1.000 OTG melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. “Jadi nanti dikomunikasikan ke BNPB karena mereka meminta keterangan saja bahwa itu (Makara UI) adalah hotel,” tuturnya.

Kapasitas tempat tidur di Wisma Makara UI tersedia 120 bed atau sekitar 60 kamar. SDM pun terus dipersiapkan. Dengan jumlah tempat tidur yang tersedia, Wisma Makara UI baru dapat menampung 10% OTG di Depok. Karena jumlah yang tercatat ada sekitar 1.101 OTG. (Baca: Positif Corona di Bogor Capai 2.136 Orang, Ridwan Kamil Minta Ponpes Proaktif)

Keberadaan lokasi isolasi ini pun urgen dibutuhkan untuk menghindari terbentuknya klaster keluarga baru yang berasal dari OTG yang melakukan isolasi mandiri di rumahnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Rekomendasi
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Beijing: Asing Mata-matai...
Beijing: Asing Mata-matai China, Gunakan Kura-kura dan Ikan yang Dipasang Sensor
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Berita Terkini
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Makin Dicintai Dunia,...
Makin Dicintai Dunia, Batik Ramah Lingkungan Asal Semarang Sukses Mendunia lewat LinkUMKM BRI
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved