Polres Tanggamus Ringkus 1 Pengedar-2 Kurir dan Amankan 95 Paket Sabu
Kamis, 08 Oktober 2020 - 22:08 WIB
loading...
A
A
A
Wakapolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati mengatakan, tersangka SO alias Soni merupakan pengedar narkoba. Sedangkan tersangka GU alias Gun dan RA, kurir.
"Mereka telah mengedarkan sabu sejak setahun terakhir. Bahkan hingga keluar Kecamatan Pugung. Operasi mereka selalu berpindah tempat kontrakan guna mengelabui polisi," kata Kompol Heti saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (8/10/2020).
Kompol Heti mengemukakan, tersangka SO merupakan pengedar dengan jumlah dan omset besar. Setiap pembelian senilai Rp60 juta akan habis selama 10 hari dan dia meraup keuntungan bersih sebesar Rp15 juta.
"Rumah lokasi penggerebekan baru seminggu sampai dua minggu dikontrak untuk menjual barang haram tersebut dengan sistem transaksi melalui alat komunikasi," ujar Wakapolres Tanggamus.
Sementara, tutur Kompol Heti, dua kurir, yakni GU merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Pringsewu, mengaku telah 2 bulan mengirimkan barang haram kepada pembeli. Uang dari hasil sebagai kurir sabu itu digunakan untuk foya-foya.
Begitu juga dengan tersangka RA, remaja yang tidak ingin melanjutkan sekolah juga telah beberapa bulan menjadi kaki tangan SO. Dia mendapatkan upah dari mengirim sabu juga hanya untuk foya-foya.
"Mereka telah mengedarkan sabu sejak setahun terakhir. Bahkan hingga keluar Kecamatan Pugung. Operasi mereka selalu berpindah tempat kontrakan guna mengelabui polisi," kata Kompol Heti saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (8/10/2020).
Kompol Heti mengemukakan, tersangka SO merupakan pengedar dengan jumlah dan omset besar. Setiap pembelian senilai Rp60 juta akan habis selama 10 hari dan dia meraup keuntungan bersih sebesar Rp15 juta.
"Rumah lokasi penggerebekan baru seminggu sampai dua minggu dikontrak untuk menjual barang haram tersebut dengan sistem transaksi melalui alat komunikasi," ujar Wakapolres Tanggamus.
Sementara, tutur Kompol Heti, dua kurir, yakni GU merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Pringsewu, mengaku telah 2 bulan mengirimkan barang haram kepada pembeli. Uang dari hasil sebagai kurir sabu itu digunakan untuk foya-foya.
Begitu juga dengan tersangka RA, remaja yang tidak ingin melanjutkan sekolah juga telah beberapa bulan menjadi kaki tangan SO. Dia mendapatkan upah dari mengirim sabu juga hanya untuk foya-foya.
Lihat Juga :