Soal Penunjukan Auditor PT FNS, Saksi Ahli: Hasil RUPS Sifatnya Mengikat
Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:15 WIB
loading...
A
A
A
"Semua harus tunduk pada RUPS baik top up maupun penunjukan masalah auditor, dan sebagainya semua itu harus tunduk pada RUPS. Karena tadi, kalau sudah ada RUPS dan kita bisa membuktikan bahwa ini sudah ada RUPS dan RUPS sudah disepakati oleh semua pihak berkaitan dengan masalah ini," jelas Suhadi
Di akhir persidangan, hakim Marbun sempat menganjurkan kepada kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian sebelum adanya agenda sidang putusan.
Menurut hakim, permasalahan kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan kedua belah pihak secara kekeluargaan. Hakim Marbun juga mengatakan, bila tidak ada perdamaian, maka hasil keputusan sidang bakal ada yang dirugikan dari masing-masing pihak.
"Kalau pemohon ditolak, pasti ada efeknya dikemudian hari antara pemegang saham dengan pengurusnya. Sebaliknya, bila saya kabulkan maka ada biaya yang harus dikeluarkan perusahaan, itu kan jadi rugi," tandas hakim sebelum menutup sidang.
Atas saran yang disampaikan hakim tersebut, Suhadi selaku kuasa hukum FNS menyambut baik. Menurutnya, pihaknya selama ini membuka pintu perdamaian. "Dalam konteks ini saya selalu welcome, kita bukan ngotot-ngototan. Kalau kita mau duduk bersama, ayo kita jalankan. Bukan kemudian sepihak kita tidak mau dan sebagainya, karena kita selama ini sangat terbuka kok, tidak menutup sifatnya hal-hal yang penting di dalam konteks ini," terang Suhadi.
Di akhir persidangan, hakim Marbun sempat menganjurkan kepada kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian sebelum adanya agenda sidang putusan.
Menurut hakim, permasalahan kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan kedua belah pihak secara kekeluargaan. Hakim Marbun juga mengatakan, bila tidak ada perdamaian, maka hasil keputusan sidang bakal ada yang dirugikan dari masing-masing pihak.
"Kalau pemohon ditolak, pasti ada efeknya dikemudian hari antara pemegang saham dengan pengurusnya. Sebaliknya, bila saya kabulkan maka ada biaya yang harus dikeluarkan perusahaan, itu kan jadi rugi," tandas hakim sebelum menutup sidang.
Atas saran yang disampaikan hakim tersebut, Suhadi selaku kuasa hukum FNS menyambut baik. Menurutnya, pihaknya selama ini membuka pintu perdamaian. "Dalam konteks ini saya selalu welcome, kita bukan ngotot-ngototan. Kalau kita mau duduk bersama, ayo kita jalankan. Bukan kemudian sepihak kita tidak mau dan sebagainya, karena kita selama ini sangat terbuka kok, tidak menutup sifatnya hal-hal yang penting di dalam konteks ini," terang Suhadi.
(thm)
Lihat Juga :