Langgar Protokol Kesehatan, 6 Perusahaan di Jakbar Ditutup
Rabu, 07 Oktober 2020 - 16:26 WIB
loading...
Satpol PP Jakarta Barat menyegel 6 Perusahaan karena melanggar protokol kesehatan. Foto: Yan Yusuf/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sedikitnya enam perusahaan di Jakarta Barat ditutup selama tiga hari karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . Hal itu terungkap usai Satgas Gabungan Covid 19 menyidak sejumlah tempat di delapan kecamatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjelaskan untuk hari ini saja pihaknya menyidak 10 perusahaan. Empat di antaranya terbukti melakukan pelanggaran, sementara enam di antaranya hanya ditegur tertulis.
Sehingga sejak Senin (5/10/2020), kata Tamo, pihakya sudah sidak 30 lokasi usaha yang terletak di Cengkareng, Grogol Petamburan, Tamansari, dan Tambora. (Baca juga: Diundang Demo Anarkis ke Gedung DPR, Puluhan Siswa SMA/STM Diciduk Polisi )
“Enam kantor ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan. Penutupan berlaku 3x24 jam sejak sidak dilakukan,” tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Tamo mengatakan, mayoritas pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran ialah terkait jaga jarak dan jumlah pegawai work from home (wfh). (Baca juga: Satgas Covid-19 Jakarta Barat Sisir Pusat Perbelanjaan )
"Saat ini belum ada penindakan denda karena baru pertama kali. Kalau kedua kali melanggar maka kami denda Rp50 juta," jelas Tamo.
Sementara dalam sidak yang digelar di Hayam Wuruk Plaza II, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat. Satpol PP mengecek loby, lantai 9, lantai 8, dan lantai 7 gedung. Di gedung yang diisi puluhan perusahaan itu Satpol PP mengecek isi isi kantor.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjelaskan untuk hari ini saja pihaknya menyidak 10 perusahaan. Empat di antaranya terbukti melakukan pelanggaran, sementara enam di antaranya hanya ditegur tertulis.
Sehingga sejak Senin (5/10/2020), kata Tamo, pihakya sudah sidak 30 lokasi usaha yang terletak di Cengkareng, Grogol Petamburan, Tamansari, dan Tambora. (Baca juga: Diundang Demo Anarkis ke Gedung DPR, Puluhan Siswa SMA/STM Diciduk Polisi )
“Enam kantor ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan. Penutupan berlaku 3x24 jam sejak sidak dilakukan,” tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Tamo mengatakan, mayoritas pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran ialah terkait jaga jarak dan jumlah pegawai work from home (wfh). (Baca juga: Satgas Covid-19 Jakarta Barat Sisir Pusat Perbelanjaan )
"Saat ini belum ada penindakan denda karena baru pertama kali. Kalau kedua kali melanggar maka kami denda Rp50 juta," jelas Tamo.
Sementara dalam sidak yang digelar di Hayam Wuruk Plaza II, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat. Satpol PP mengecek loby, lantai 9, lantai 8, dan lantai 7 gedung. Di gedung yang diisi puluhan perusahaan itu Satpol PP mengecek isi isi kantor.
Lihat Juga :