Jabatan Wali Kota Hasil Pilkada 2020 hanya 3,5 Tahun, Akhyar Gak Pede Tawarkan Perubahan Besar
Senin, 05 Oktober 2020 - 20:04 WIB
loading...
Pilkada Serentak 2020. (Foto/Ilustrasi)
A
A
A
MEDAN - Skema masa jabatan Wali Kota/Wakil Wali Kota hasil Pilkada 2020 yang diperkirakan hanya 3,5 tahun, ditengarai membuat Akhyar Nasution tak berani menawarkan perubahan besar.
Sebaliknya, Muhammad Bobby Afif Nasution berkeyakinan mampu menghadirkan pembangunan sesuai harapan warga Kota Medan.
Memang diketahui, UU No 10/ 2016, tepatnya Pasal 201 Point 7, menegaskan jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya sampai 2024. Sebab, setelah itu akan dilaksanakan pilkada serentak di seluruh Indonesia. Saat ini, secara teknis skema masa jabatan kepala daerah tengah dirampungkan DPR RI.
Akhyar mengungkap problematika skema masa jabatan di hadapan Komunitas Kristen Protestan dan Katolik dalam aktivitas kampanye di Hotel Pardede, Jalan Ir. H. Juanda, Medan, akhir pecan kemarin (Sabtu, 3/10/2020). Sebagaimana dirilis sejumlah media, calon petahana ini mengatakan masa jabatan kepala daerah terpilih yang hanya 3,5 tahun itu relatif singkat. (BACA JUGA: Satgasmar Ambalat XXVI Patroli Perbatasan Indonesia-Malaysia)
“Karena relatif singkat. Saya tidak mau berjanji muluk dalam membangun Medan ke depan. Jika ada kandidat lain yang berjanji bisa menyelesaikan permasalahan Kota Medan dalam waktu 3,5 tahun, jelas itu sangat tidak realistis,” ujarnya, sembari memaparkan dirinya telah menyusun konsep mengatasi masalah transportasi, banjir, pembangunan infrastruktur, reformasi birokasi, pelayan publik serta penguatan ekonomi.
Di lain pihak, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Bobby Nasution-H. Aulia Rachman,T. Milwanmengatakan, Kota Medan saat ini membutuhkan sosok pemimpin yang memiliki kapasitas mengkolaborasi kekuatan skala nasional. Jika tidak, mustahil rasanya masalah-masalah akut yang dirasakan warga selama belasan tahun dapat dituntaskan dalam tempo satu periode masa jabatan kepala daerah.
Sebaliknya, Muhammad Bobby Afif Nasution berkeyakinan mampu menghadirkan pembangunan sesuai harapan warga Kota Medan.
Memang diketahui, UU No 10/ 2016, tepatnya Pasal 201 Point 7, menegaskan jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya sampai 2024. Sebab, setelah itu akan dilaksanakan pilkada serentak di seluruh Indonesia. Saat ini, secara teknis skema masa jabatan kepala daerah tengah dirampungkan DPR RI.
Akhyar mengungkap problematika skema masa jabatan di hadapan Komunitas Kristen Protestan dan Katolik dalam aktivitas kampanye di Hotel Pardede, Jalan Ir. H. Juanda, Medan, akhir pecan kemarin (Sabtu, 3/10/2020). Sebagaimana dirilis sejumlah media, calon petahana ini mengatakan masa jabatan kepala daerah terpilih yang hanya 3,5 tahun itu relatif singkat. (BACA JUGA: Satgasmar Ambalat XXVI Patroli Perbatasan Indonesia-Malaysia)
“Karena relatif singkat. Saya tidak mau berjanji muluk dalam membangun Medan ke depan. Jika ada kandidat lain yang berjanji bisa menyelesaikan permasalahan Kota Medan dalam waktu 3,5 tahun, jelas itu sangat tidak realistis,” ujarnya, sembari memaparkan dirinya telah menyusun konsep mengatasi masalah transportasi, banjir, pembangunan infrastruktur, reformasi birokasi, pelayan publik serta penguatan ekonomi.
Di lain pihak, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Bobby Nasution-H. Aulia Rachman,T. Milwanmengatakan, Kota Medan saat ini membutuhkan sosok pemimpin yang memiliki kapasitas mengkolaborasi kekuatan skala nasional. Jika tidak, mustahil rasanya masalah-masalah akut yang dirasakan warga selama belasan tahun dapat dituntaskan dalam tempo satu periode masa jabatan kepala daerah.
Lihat Juga :