3 Pengeroyok Remaja di Minasa Upa Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Senin, 05 Oktober 2020 - 16:45 WIB
loading...
3 Pengeroyok Remaja...
3 pengeroyok remaja di Rappocini terancam hukuman 10 tahun. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Penyidik Unit Reskrim Polsek Rappocini menetapkan tiga tersangka dari sepuluh orang yang diamankan dalam kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya remaja putra berinisial Fs (14). Korban tewas dikeroyok di salah satu rumah di BTN Minasa Upa, Minggu 4 Oktober 2020, sekira pukul 00.35 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana mengatakan tiga tersangka yakni Dedi (31), Dani (24), Iksan (24). Mereka telah diperiksa usai diamankan pihaknya dibantu tim Jatanras Polrestabes Makassar . Selain mereka, tujuh orang turut diringkus polisi di beberapa lokasi, masing-masing Fadli (22), Zulfikar (23), Erwin (23) Fairul (21), Feri (25), Diaz (21) dan Aidil (25).

Satu di antara tiga tersangka diketahui masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, yakni Dani, sementara dua lagi merupakan alumni, bahkan ada yang mengaku sebagai wartawan media online lokal di Sulsel, yakni Iksan. Sisanya disebutkan Nurtcahyana berstatus pengangguran .

Baca juga: Sepuluh Pemuda Diamankan Usai Diduga Keroyok Remaja Hingga Tewas

“Hasil pemeriksaan, cuma tiga yang dapat kita jadikan tersangka sisanya jadi saksi. Dari sepuluh orang yang kita amankan. Kita jerat pasal 170, Jo Pasal 351 KUHP dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas sepuluh tahun penjara,” kata Nurtcahyana kepada SINDOnews, Senin (5/10/2020).

Nurtcahyana bilang, dari pengakuan ketiga tersangka, korban dicurigai telah mencuri handphone milik Zulfikar. Fs yang kebetulan melintas di rumah yang biasa pelaku tempati berkumpul di bilangan Minasa Upa, lalu dipanggil masuk ke dalam rumah. Di situ, remaja 14 tahun tersebut diinterogasi perihal dugaan pencurian yang dilakukannya.

“Korban ini mengelak, salah satu tersangka, yakni Iksan menempeleng korban berulang kali. Lalu Dedi meninju wajah korban berulang kali, sementara Dani menyentil dua kali telinga korban. Pengakuan mereka dianiaya pakai tangan saja, tidak ada benda tumpul. Sampai korban pingsan,” ucap Nurtcahyana.

Melihat Fs terkapar, beberapa orang yang berada di rumah tersebut membawanya ke Rumah Sakit Bahagia, Jalan Minasa Upa. Namun nyawa bocah tersebut tak tertolong lagi. Sejumlah tersangka disebutkan Nurtcahyana, kabur usai kejadian.

Beruntung, petugas yang mendapatkan informasi adanya dugaan penganiyaan berujung hilangnya nyawa seseorang, cepat menyelidiki ke rumah sakit dan tempat kejadian perkara. Para pelaku teridentifikasi, kurang dari 24 Jam. Mereka diringkus tepatnya pukul 03.00 Wita.

Meski begitu, penyidik masih menanti hasil autopsi jenazah Fs dari Tim Dokpol Polda Sulsel untuk menjadi alat bukti. "Karena tersangka mengakunya pakai tangan saja, tapi tetap kita tunggu hasil tim Dokpol Polda," ungkap perwira pertama dua balok ini.

Baca juga: Polisi Periksa 4 Mahasiswi UIN Alauddin Makassar Korban VC Cabul

Saat ini ketiga tersangka telah meringkuk di tahanan Mapolsek Rappocini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sembari menanti hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Bhayangkara, terkait penyebab pasti kematian korban.

Terpisah, Kaur Doksik Subbid Dokpol Biddokkes Polda Sulsel, dr. Muhammad Ridho mengatakan baru melakukan autopsi siang ini. Setelah ada permintaan dari keluarga Fs melalui penyidik Unit Reskrim Polsek Rappocini kepada pihaknya.

"Insyaallah siang ini baru kita periksa. Kan sudah ada permintaan dari penyidik, yang telah disepakati oleh pihak keluarga. Kalau soal itu (kapan selesainya) biasanya sebulan, tapi itu perkiraan yah, belum pasti," ungkap Ridho.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Terungkap, Kehadiran...
Terungkap, Kehadiran Ranny Fahd di Polda Metro Jaya Bukan sebagai Anggota DPR
Sikapi Dugaan Pengeroyokan...
Sikapi Dugaan Pengeroyokan Fahd El Fouz A Rafiq di Polda Metro, Bapera: Tidak Benar
Polisi Jadwal Ulang...
Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Bahar bin Smith Terkait Kasus Penganiayaan Anggota Banser
Kasus Pengeroyokan Anggota...
Kasus Pengeroyokan Anggota Banser, Habib Bahar bin Smith Minta Pemeriksaannya Ditunda
Ini Peran Anggota Yanma...
Ini Peran Anggota Yanma Polri yang Keroyok 2 Debt Collector hingga Tewas di Kalibata
Keroyok dan Telanjangi...
Keroyok dan Telanjangi Wanita di Jalan, Sekeluarga di Jakut Jadi Tersangka
10 Orang Tak Dikenal...
10 Orang Tak Dikenal Keroyok Seorang Pria di Karawaci, Korban Koma hingga Akhirnya Tewas
Darurat Judi Online,...
Darurat Judi Online, Kejar Server Berada di Luar Negeri
Rekomendasi
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Pesta Oranje di Depan Mata?
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Awas Tergelincir Oranje
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved